08 May, 2009

Wacana Rakernas Ulang Dinilai Langgar AD/ART PAN


Keinginan sejumlah kader Partai Amanat Nasional (PAN) untuk menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pasca-Rakernas di Yogyakarta dinilai melanggar AD/ART partai. Sesuai aturan partai, seharusnya Rakeras ulang itu melalui Kongres Luar Biasa (KLB).

"Bila ada yang menghendaki Rakernas ulang pasca-Rakernas PAN Yogyakarta, maka itu adalah inskonstitusional," kata Ketua DPD PAN Majalengka, Sukarsah, yang dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (6/5/2009).

Menurut Sukarsah, di dalam AD/ART PAN disebutkan bahwa Rakernas dilakukan sekali dalam setahun. "Keputusan Rakernas sudah disahkan, sudah ada rekomendasi hasil Rakernas yang harus ditindaklanjuti oleh DPP PAN. Daripada Rakernas ulang, lebih baik Kongres Luar Biasa saja," ungkapnya.

Dijelaskan Sukarsah, ada beberapa indikasi akan digelarnya Rakernas ulang oleh pihak-pihak yang tidak senang dengan hasil Rakernas. Namun dirinya enggan menyebut siapa yang dimaksudkannya ingin menggelar Rakernas ulang.

Sementara itu, Ketua DPD PAN Empat Lawang, Sumatera Selatan, Joncik Muhammad
mengatakan, munculnya wacana Rakernas ulang pasca-Rakernas Yogyakarta dikarenakan hasil Rakernas tidak sesuai harapan dan keinginan pihak-pihak yang punya kepentingan.

"Menurut saya, permintaan Rakernas ulang adalah karena agenda tersembunyi atau terselubung tidak diakomodasi dalam keputusan Rakernas. Misalnya gagalnya koalisi dengan Partai Gerindra dan gagalnya Soetrisno Bachir diusung menjadi cawapres PAN," jelasnya.
Reblog this post [with Zemanta]

No comments:

Post a Comment