06 November, 2009

detikcom : Amien Rais: Anggodo Harus Disekap

title : Amien Rais: Anggodo Harus Disekap
summary : Amien Rais ikut angkat bicara seputar masih belum ditahannya Anggodo Widjojo. Amien berpendapat Anggodo sebaiknya disekap sampai semua informasi terkait rekaman rekayasa dugaan kriminalisasi pimpinan KPK terungkap. (read more)

detikcom : Tim 8: Keterangan Susno Inkonsisten

title : Tim 8: Keterangan Susno Inkonsisten
summary : Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji dinilai banyak melakukan inkonsistensi saat menjawab pertanyaan Tim 8. Keterangan Susno tidak sama persis dengan yang telah dikatakannya. (read more)

03 November, 2009

Jawaban Anggodo Soal Ancaman Membunuh Chandra

Dalam rekaman yang diperdengarkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, ada ancaman pembunuhan terhadap Chandra Hamzah, pimpinan KPK yang kini ditahan oleh polisi.

Chandra akan dihabisi bila sudah berada di penjara. Ancaman itu dilontarkan oleh orang yang diduga bernama Anggdo Widjaja, adik buronan Anggoro Widjaja.

Setelah mendengar ancaman itu, kuasa hukum Bibit dan Chandra, Bambang Widjayanto mendesak MK untuk segera mendesak kepolisian membebaskan Candra dan Bibit.

"Kami takut Chandra dihilangkan. Kami minta Chandra dipindahkan, atau dikeluarkan sekarang juga demi melindungi Chandra. Chandra harus dilindungi dan ditempatkan di tempat yang aman. Ini sudah mengancam nyawa orang," tegas Bambang .

Dalam wawancara khusus di TVOne, semula Anggodo menjelaskan bahwa tidak 100 persen yakin itu suaranya. Tapi tidak lama kemudian—setelah jeda iklan—Anggodo memastikan bahwa suara orang yang mengancam itu bukan suaranya.

“Itu bukan suara saya,” katanya. Anggodo juga menegaskan bahwa penjara itu dikawal ketat polisi, kalau mau membunuh Bibit dan Chandra, maka dirinya harus membunuh puluhan polisi yang mengawal ruang tahanan Bibit dan Candra. “Bagaimana mungkin orang seperti saya bisa melakukan itu,” Tanya Anggodo./tvone

Usai Wawancara di TVOne, Anggodo Dibawa Polisi ke Mabes Polri

Anggodo Widjojo dibawa polisi ke Mabes Polri setelah wawancara di stasiun TVOne, Pulogadung. Saat keluar dari studio, Anggodo tampak diikuti sejumlah stafnya dan staf televisi swasta.

Sesudah wawancara, Anggodo yang didampingi pengacaranya Bonaran Situmeang transit di salah satu ruangan di kantor televisi tersebut. Anggodo tampak beristirahat di sebuah sofa sambil minum air mineral.

Anggoro juga sempat memberikan klarifikasi soal isi rekaman yang mencatut nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ritonga. Anggodo juga mengucapkan terima kasih kepada Wisnu Subroto yang selama ini telah membantunya.

"Terima kasih kepada Pak Wisnu yang selalu memberikan advice kepada saya," katanya.

Setelah 'ngobro-ngobrol' itu, Anggodo langsung dibawa oleh polisi yang memang telah menunggunya. Selama Anggodo wawancara, polisi memang sudah mengepung kantor yang berada di Jalan Rawaterate, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (3/11/2009).

Anggodo dibawa dengan Toyota Innova B 7747 NI warna silver. "Pak Anggodo akan dimintai keterangan di Mabes Polri," kata Bonaran Situmeang.

Saat Anggodo dibawa, puluhan wartawan mencoba meminta tanggapannya. Namun mobil yang membawanya terus berjalan. Di belakang mobil tersebut, tampak ada mobil polisi hitam yang mengikutinya.

Dalam wawancara, Anggodo telah mengaku menyerahkan uang Rp 1 miliar untuk menyuap pimpinan KPK. Namun sumber di kepolisian, Anggodo dikenai pasal 318 KUHP tentang keterangan palsu./detikcom

Pengacara Anggodo Minta Perlindungan Hukum

Selasa, 03 November 2009 | 22:12 WIB

Pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, meminta perlindungan hukum kepada Presiden SBY atas tindakan penyadapan yang dilakukan KPK. Dia menilai, penyadapan telah menyalahi undang-undang yang berlaku.

"Supaya Bapak Presiden yang terhormat memberi perlindungan hukum pada saya sebagai advokat," kata Bonaran pada wartawan seusai keluar dari Stasiun TV One di Pulogadung, Senin (3/11) malam. Permintaan itu dilakukan Bonaran karena dia menilai KPK telah menyalahgunakan tindakan penyadapan.

Menurut Bonaran, penyadapan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur alam UU Pasal 12 ayat 1 tentang KPK dan UU Pasal 19 ayat 2 tentang Advokat. "Apakah saya pada waktu-waktu ketika disadap berada dalam posisi yang tengah disidik KPK?", kata dia.

Bonaran mengatakan tidak ada dalam niatnya untuk mengahancurkan dan melemahkan KPK. Apa yang dia lakukan, lanjut dia, hanya sebatas hubungan antara klien dengan advokat. "Tujuan saya untuk memberi advis hukum," kata dia.

Selain meminta perlindungan hukum pada presiden, Bonaran juga mengaku telah meminta perlindungan pada Kongres Advokat Indonesia, organisasi tempat dia bergabung.

AMIRULLAH/TEMPO Interaktif

Polisi Interogasi Anggodo Widjojo

Penyidik Bareskrim Mabes Polri, Selasa (3/11) malam ini, menangkap Anggodo Widjojo, adik tersangka kasus dugaan suap sistem komunikasi di Departemen kehutanan Aggoro Widjoyo.

Menurut juru bicara mabes Polri, Irjen Nanan Soekarna, penyidik akan meminta keterangan Anggodo seputar kebenaran rekaman dugaan rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK, diperdengarkan di depan sidang Mahkamah Konstitusi, Selasa siang. "Kalau yang bersangkutan bisa dikonstruksikan sebagai tersangka, bisa saja besok dilakukan," ujar Nanan dalam konferensi Pers di ruang rapat Utama Mabes Pori, Selasa malam (3/11).

Pemeriksaan Anggodo itu ditujukan untuk membuktikan apakah pembicaraan dalam rekaman itu benar. "Kalau rekaman itu benar, kami ingin membuktikan apa benar keterangan itu. Kami akan meminta keterangan kepada Anggodo, akan membuktikannya," kata Nanan.

Menurutnya kepolisian sangat ingin membuktikan pernyataan Anggodo benar dan berkait dengan pihak kepolisian. "Kalau rekaman itu benar, itu hal yang sangat menyakitkan dan menyinggung institusi penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, dan KPK sendiri," ujar Nanan dengan nada sangat tinggi.

CORNILA DESYANA/tmpointrktif

Anggodo Bantah Rekaman Penyadapan Berisi Suaranya

Selasa, 03 November 2009 | 22:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggodo Widjojo membantah rekaman penyadapan pembicaraan yang, Selasa (3/11) siang tadi diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi adalah suaranya. Menurut adik Anggoro Widjojo, buronan kasus suap sistem komunikasi di Departemen Kehutanan, ini hanya sebagian saja dari rekaman itu yang benar-benar berisi suaranya.

"Ada yang benar ada yang enggak," kata Anggodo sebelum meninggalkan stasiun televisi TVONE, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (3/11). Namun Anggodo enggan menjelaskan mana rekaman yang menurutnya berisi suaranya dan yang tidak.

Anggodo juga menyatakan dirinya tak punya berkontak dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Susno. Ia mengatakan, baru menghadap Susno setelah ia diperiksa oleh kepolisian dalam kasus yang melibatkan dua petinggi KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah
.
Dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi memutar rekaman percakapan telepon yang dinyatakan sebagai suara Anggodo dengan orang yang diduga sebagai Abdul Hakim Ritonga yang kala itu menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Umum, mantan Jaksa Agung Muda Intelejen Wisnu Subroto, dan Susno Duadji. Anggodo juga sempat menyebut-nyebut RI-1.

Anggodo membantah telah mencatut nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono termasuk pejabat di Kejaksaan Agung, namun dalam siaran Kabar Sore di stasiun tersebut ia meminta maaf kepada Presiden Yudhoyono dan Ritonga. "Enggak ada catut nama. Tapi saya minta maaf itu kode etik orang timur."

Satu nama yang tak dimintakan maaf adalah Susno. Alasan Anggodo, "Pak Susno hanya menjalankan tugasnya."

Sebelumnya juga tersiar kabar Anggodo akan ditangkap usai beracara di TVONE. Tempo memang sempat melihat tiga mobil patroli polisi dari Kepolisian Resort Jakarta Timur berjaga di dekat pintu masuk stasiun televisi yang berada di Kawasan Industri Pulogadung ini. Anggodo sendiri mempertanyakan alasan polisi menangkapnya. "Saya salah apa kok ditahan?" ujarnya dengan nada tinggi.

Anggodo dan pengacaranya, Bonaran Situmeang, sempat berusaha mengecoh wartawan ketika rombongan pengacara pergi beriringan dengan satu mobil minibus bersama sedan perak yang dikesankan berisi Anggodo namun di dalamnya tak ada Anggodo.

Sekitar 20 menit kemudian baru Anggodo keluar dari studio dan meninggalkan kantor stasiun televisi TVONE dengan Toyota Kijang Inova. Seorang karyawan stasiun televisi ini berujar mobil tersebut milik TVONE yang tujuan akhir perjalanannya Mabes Polri di Blok M, Jakarta Selatan.

OKTAMANDJAYA WIGUNA/tempointeraktif

Jelang Pembebasan Bibit-Chandra, Kapolres Depok Datangi Mako Brimob

Selasa, 03 November 2009 | 22:17 WIB

TEMPO Interaktif, Depok - Kapolres Depok AKBP Saidal Mursalin tiba di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Ia tiba di pintu gerbang Mako sekitar pukul 21:56 wib. Tak lama setelah kedatangannya, beberapa petugas kepolisian tiba dengan menggunakan motor.

Saidal mengatakan jika kedatangannya adalah untuk memantau situasi keamanan dan ketertiban. "Kita pantau wilayah kita, sampai saat ini belum ada yang mengarah ke kekacauan," katanya kepada wartawan, Selasa (03/11). Situasi di Mako Brimob memang tengah ramai dengan para wartawan, menyusul segera akan dibebaskannya dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Bibit samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, malam ini, kasus yang tengah mendapat sorotan publik secara luas.

Ketika ditanyakan kemungkinan beberapa pejabat Mabes yang akan datang, Saidal mengatakan bahwa dirinya belum mendengar kabar tersebut.

Adapun suasana di Mako terlihat semakin ramai oleh wartawan cetak maupun elektronik.

TIA HAPSARI

Tiba di Bareskrim, Anggodo Terobos Kerumunan Wartawan

Adik buron koruptor Anggoro Widjojo, Anggodo Widjojo sudah tiba di Bareskrim Mabes Polri. Anggodo terlihat menerobos kerumunan wartawan yang mengerubunginya.

Anggodo tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2009) pukul 21.20 WIB dengan naik mobil Innova Silver bernopol B 7747 NI.

Anggodo yang memakai setelan jas hitam dan kemeja putih turun dari sisi pintu mobil yang menghadap pintu Bareskrim Mabes Polri. Selain Anggodo, ada 2 orang lain yang mendampingi.

Turun dari mobil, Anggodo tampak berjalan sendiri. Anggodo menerobos kerumunan wartawan yang menunggu-nunggunya tiba di Mabes Polri. Anggodo pun dengan kuat menerobos kerumunan wartawan hingga beberapa kameramen dan fotografer terjatuh. Tampak ketegangan menghiasi wajah Anggodo./detikcom

2 Personel polisi yang menjaga pintu Mabes Polri pun tidak kuasa menahan kerumunan kameramen dan fotografer yang terus mengambil foto Anggodo.

Anggodo Diperiksa, Status Bonaran Belum Jelas

Anggodo Diperiksa, Status Bonaran Belum Jelas

Pengacara Anggoro Widjojo, Bonaran Situmeang menjadi salah satu 'aktor' yang terlibat dalam rekaman dugaan rekayasa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Anggodo Widjojo. Saat ini, Anggodo diperiksa Mabes Polri, sedangkan status Bonaran masih belum jelas.

Saat status Bonaran ditanyakan, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna tidak menjawab terlalu jelas.

"Apakah selain Anggodo juga ada yang dimintai keterangan, misalnya Bonaran?" tanya wartawan.

"Anggodo didampingi oleh pengacaranya," begitu jawab Nanan. Tidak jelas siapa yang dimaksud sebagai pengacara Anggodo tersebut.

Sebelumnya, pengacara Bibit dan Chandra mengatakan, skenario kriminalisasi KPK tidak hanya dilakukan oleh Anggodo, Polri dan Kejaksaan. Namun juga melibatkan pengacara.

Dalam rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK), Bonaran berkali-kali berkomunikasi dengan Anggodo. Bahkan Bonaran juga membahas soal uang fee dengan Anggodo, termasuk untuk penyidik.

Bonaran sendiri telah mengakui bahwa suara yang ada di dalam rekaman itu memang suaranya.

Anggodo Mengaku Tak Kenal Ong Yuliana Gunawan

Rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo bersama jaringannya sudah sangat gamblang. Anggodo sering bertelepon dengan seorang perempuan yang diduga Ong Yuliana Gunawan. Tapi, anehnya, Anggodo mengaku tidak mengenal identitas pemilik suara itu. Bohong?

"Itu suara Anda dengan Yulia atau orang lain," tanya presenter kepada Anggodo, dalam siaran live TVOne, Selasa (3/11/2009) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu diperdengarkan rekaman antara Anggodo dengan perempuan yang diduga Yuliana.

Namun, meski sudah jelas dan terlibat banyak sekali perbincangan, Anggodo mengaku tak mengenali suara tersebut. "Suara wanita kalau satu kok ya kurang. Saya nggak kenal, saya banyak teman," jawab Anggodo yang berada di studio TVOne didampingi pengacaranya, Bonaran Situmeang.

"'Hmm..ngarang kon' itu memang suara saya. Cuma orang ini saya nggak kenal. Setelah urusan saya ini dilaporkan dan diperiksa sama Mabes, banyak orang saya nggak tahu. Mana ada urusan saya dibuka, saya kan takut nyuap, takut Bu," kata dia.

Ketika ditanya apa maksud wanita yang diduga Yuliana tentang dukungan RI-1 dan dirinya yang harus mengatakan yang sebenarnya, Anggodo mengaku tidak mengetahuinya. "Nggak tahu saya. Saya nggak tahu dia ngomong apa. Ya nggak tahu
kalau masuknya SBY mendukung Ritonga itu soal JA," kata dia.

Dialog tentang RI-1 tersebut memang menarik untuk disimak. Seluruh hadirin terkesima bahkan terkadang tersenyum. Tidak terkecuali para hakim MK.

Anggodo hadir di TVOne dengan mengenakan jas hitam dan berdasi. Saat berdialog dengan pengacara Bibit-Chandra, Bambang Widjojanto dan Trimoelja D Soerjadi, Anggodo tampak menggebu-gebu, bahkan emosi. Bambang dan Trimoelja menanggapi pengakuan Anggodo, karena merasa tidak masuk akal./tvone

Presiden Didesak Copot Kapolri dan Jaksa Agung

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ternyata tak cukup memuaskan banyak pihak. Mereka berharap pembentukan tim dalam kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah itu bisa berujung pada penggantian Kepala Polri dan Jaksa Agung.

Tuntutan pencopotan Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Hendarman Supandji dari jabatannya itu dianggap perlu karena keduanya terbukti tak mendukung kerja Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kasus yang menimpa Bibit dan Chandra adalah buktinya. Mereka justru menghalangi pemberantasan korupsi,” kata Direktur Perhimpunan Pendidikan Demokrasi Donny Ardyanto kemarin.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane juga menyatakan hal senada. Menurut dia, selain Kepala Polri, yang perlu segera dicopot adalah Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji. "Kerja pertama TPF seharusnya mendesak Presiden mencopot dua orang ini. Jangan bicara yang lain," katanya.

Menurut Neta, dua petinggi Polri inilah pangkal masalah kasus tersebut. Jika tidak dicopot, ia ragu TPF bisa melakukan hal yang lebih jauh, seperti pengusutan dan investigasi.

Selain untuk tujuan teknis itu, Neta melanjutkan, langkah awal pencopotan dua petinggi Polri ini bisa dipastikan akan membendung ketidakpuasan dan demonstrasi yang dilakukan di seluruh Indonesia. "Rekomendasi ini kalau bisa diberikan besok atau lusa. Setelah itu, tim bisa bekerja lebih tenang," kata dia.

Setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak, Presiden Yudhoyono kemarin memutuskan pembentukan Tim Pencari Fakta yang terdiri atas delapan tokoh. Tim diketuai Adnan Buyung Nasution dan diwakili Koesparmono Irsan. Sekretarisnya adalah Denny Indrayana, dengan lima anggota, yakni Todung Mulya Lubis, Hikmahanto Juwana, Anies Baswedan, Amir Syamsuddin, dan Komaruddin Hidayat.

Keputusan Presiden itu ditanggapi oleh sejumlah pegiat antikorupsi dengan menggelar jumpa pers di kantor Imparsial, Jakarta. Bergabung pula dua mantan perwira menengah polisi, Bambang Widodo Umar dan Alfons Loemau. Mereka berharap TPF bisa menelisik hingga ke akar persoalan, yaitu gesekan kewenangan antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung.

Anggota tim penasihat hukum KPK, Bambang Widjojanto, bahkan mempertanyakan pembentukan tim itu oleh Presiden. “Tim hanya murni untuk klarifikasi fakta, atau pencari fakta yang bertujuan mereformasi sistem penegakan hukum?" ujar Bambang. “Lalu, instrumen apa yang hendak digunakan oleh tim itu?”

Adapun Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan tak akan terpengaruh oleh tim yang dibentuk Presiden itu. Ia memastikan proses hukum atas Bibit dan Chandra akan tetap berlanjut. “Kecuali praperadilan, tak ada kekuatan di luar undang-undang yang bisa menghentikannya,” kata Hendarman.

Reaksi Mabes Polri lain lagi. Mereka menilai positif pembentukan TPF. Bahkan kabar penonaktifan Susno Duadji santer beredar tadi malam, meski tak ada perwira yang bersedia memberi keterangan resmi soal itu. “Nanti semua dijelaskan oleh humas,” kata Deputi Sumber Daya Manusia Inspektur Jenderal Edy Sunarno.

MUNAWWAROH | AGUNG SEDAYU | ANTON SEPTIAN | CORNILA

Pertanyaan ,Kenapa Anggodo Tak Ditahan ??

Anggodo Widjojo

Tim independen verifikasi fakta dan proses hukum yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) baru saja ikut mendengar rekaman percakapan Anggodo Widjojo, adik buronan Anggoro Widjojo, dengan sejumlah orang. Mengapa Anggodo tidak ditahan.

"Banyak pertanyaan besar. Sebenarnya kenapa orang ini (Anggodo) tidak ditahan," ketua tim Adnan Buyung Nasution usai sidang di MK, Jakarta Pusat, Selasa 3 November 2009.

Adnan menilai, Anggodo Widjojo adalah tokoh utama dalam rekaman berdurasi 4,5 jam dengan sembilan file itu. "Padahal dia (Anggodo) itu tokoh sentral," ujar Adnan.

Dalam memberikan keterangan pers, Adnan masih terlihat didampingi anggota tim. Mereka yakni, Rektor Universtas Paramadina Mulya Anies Baswedan, praktisi hukum yang juga politisi Partai Demokrat Amir Syamsudin, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana.

Empat anggota tim lainnya yang juga terlihat hadir yakni, Ketua Tim Adnan Buyung Nasution, Kusparmono Ikhsan, Todung Mulya Lubis, dan Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Komaruddin Hidayat.

Untuk saat ini, tim belum dapat mengeluarkan kesimpulan terkait rekaman berdurasi 4,5 jam itu. "Terlalu dini untuk mengambil kesimpulan. kita hanya baru mendengarkan rekaman," ujar dia./VIVAnews

Buronan koruptor Anggoro Widjojo dan adiknya Anggodo Widjojo membuat perhitungan anggaran sebanyak Rp 5 miliar. Anggoro mengira anggaran itu borongan untuk tarif pengacara, polisi dan jaksa.

Berikut petikan rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2009) antara Anggodo Widjojo dengan seseorang.

Anggodo: Lex tadi tak pikir-pikir pada waktu bikin perhitungan anggaran sama Anggoro, apa maksud dia diborong lu sama Bonaran? Pembagian berapa berdua, Rp 5 M kan?

Seseorang: Perhitungan presentasinya ini kasus fee.

Anggodo: Pikiran dia (Anggoro) lu yang borong, polisi lu yang kasih, jaksa lu yang kasih, pikiran dia semua.

Seseorang: Nggak, sudah kita tegaskan waktu itu tidak termasuk anggaran yang lainnya.

Anggodo: Gua bisa mikir dia kira borongan, sudah termasuk included semuanya ya?

Seseorang: Nggak lah

Anggodo: Bonaran dapat Rp 2 M, ya ketinggian dong. Sudah jelas itu, nggak ada anggaran lagi semua.

Seseorang: Bukan tidak ada, ada anggaran lagi, nanti diusulkan, ini anggaran jangka pendek./detikcom

detikcom : TPF Panggil Susno, Anggodo, Antasari, Ritonga, Wisnu dan Ari Hari Kamis

title : TPF Panggil Susno, Anggodo, Antasari, Ritonga, Wisnu dan Ari Hari Kamis
summary : Hari Kamis (5/11/2009)� menjadi hari yang sibuk bagi TPF. Sebab tim bentukan Presiden SBY ini akan memanggil banyak nama yang diduga terkait dengan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. (read more)

Dino Pati Djalal : Pencatutan Nama Presiden Akan Ada Tindakan Hukum

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menindak secara hukum bila benar terjadi pencatutan namanya dalam kasus rekaman dugaan kriminalisasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

kpkMenurut dia, hal itu merupakan bagian dari pencemaran nama baik kepala negara. "Tentu saja akan ada tindakan hukum. Pencemaran nama baik presiden adalah suatu hal yang serius," tukas juru bicara kepresidenan, Dino Patti Djalal kepada wartawan di kantor presiden, Selasa (3/11).

Dino melanjutkan Presiden mendukung pengusutan tuntas atas kasus itu. Presiden pun menyambut baik langkah makamah konstitusi (MK) untuk membuka rekaman itu ke publik. "Presiden sedari awal sambut baik langkah ke MK itu. Kasus ini harus diusut tuntas sehingga bisa diketahui siapa yang mencatut," katanya. "Beliau mau kasusnya itu diusut tuntas dan bisa dijelaskan kenapa sedemikian mudah catut nama presiden."

Presiden mengaku kecewa dan terganggu soal istilah 'Cicak dan Buaya'. Padahal, kata Dino, Presiden ingin semua lembaga negara saling menjaga wibawa dan hubungan baik. "Presiden memang kecewa dan terganggu dengan istilah 'Cicak vs Buaya'. Beliau mau semua lembaga negara saling menjaga wibawa dan hubungan baik dengan lembaga lain. Terus berkerja sambil menjaga hubungan profesional," katanya.

EKO ARI WIBOWO/TEMPO Interaktif

detikcom : Susno Dinonaktifkan, Dikdik Plt Kabareskrim

title : Susno Dinonaktifkan, Dikdik Plt Kabareskrim
summary : Kabar pergantian Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji semakin santer. Disebut-sebut nama baru sudah dikantungi tapi masih disimpan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti). (read more)

02 November, 2009

Susno Duadji Dikabarkan Non Aktif Malam Ini

Komisaris Jenderal Susno Duadji, Senin (2/11) malam ini, resmi dinon-aktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia. Menurut sebuah sumber yang tak mau disebutkan namanya di Mabes Polri, pelaksana tugas Kabareskrim Mabes Polri selanjutnya adalah Wakilnya Inspektur Jenderal Dikdik M Arif Mansur.

"Penentuan Plt (pelaksana tugas) Kabareskrim itu melalui rapat Dewan Jabatan dan Kepangkatan malam ini," ujar sumber tersebut.

Penonaktifan Susno sebagai Kepala Bareskrim Mabes Polri, kata dia, ditujukan untuk mempermudah kerja tim pencari fakta bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menyusul kasus penahanan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, yang tengah kontroversial ditengah masyarakat.

"Kalau tidak terbukti (melakukan kesalahan) maka Susno kembali menjabat," ujar sumber tersebut.

CORNILA DESYANA/
TEMPO Interaktif

Pengacara Bibit Anggap Polri Tak Profesional

Kuasa hukum Bibit Samad Rianto, Bambang Wijayanto, menilai Polri tidak profesional. Ketidakprofesionalan tersebut terlihat pada dua hal, yakni pada pembuatan surat perintah penahanan Chandra M. Hamzah dan penetapan Bibid Samad Rianto sebagai tersangka sebelum adanya pemeriksaan.

Dalam kasus surat perintah penahanan Chandra M. Hamzah yang ditujukan ke keluarga misalnya, Bambang melihat di surat tertulis bahwa Chandra ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dalam surat perintah penahanan yang diberikan ke Chandra tertulis bahwa ia ditahan di Rumah tahanan negara, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo.

"Jadi antara surat yang dikirimkan ke keluarga dan surat yang diberikan ke Pak Chandra itu tidak konsisten. Ngomongnya profesionalitas, tapi nulis alamat saja salah," ujarnya pada wartawan, Senin (02/11).

Sedangkan dalam kasus Bibit Samad Rianto, Bambang melihat surat perintah penahanan dan surat perintah penyidikan dikeluarkan pada tanggal yang sama, yakni 15 September. "Bagaimana mungkin baru diberi surat perintah penyidikan sudah ditetapkan jadi tersangka," kata dia.

Dengan kejadian ini, ia berniat untuk membangun opsi-opsi yang kuat atas ketidakprofesionalan ini. "Saya akan tunjukkan bahwa ini bermasalah karena hal-hal yang teknis seperti ini saja bermasalah," kata dia di depan gerbang Mako Brimob.

TIA HAPSARI /
TEMPO Interaktif

Tim Pencari Fakta Penahanan Kasus Bibit-Chandra Dibentuk

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya membentuk tim independen pencari fakta kasus Bibit Samad dan Chandra Hamzah, pimpinan non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (2/11).

Menteri Koordinator Poltik dan Keamanan Joko Suyanto dan Adnan Buyung Nasution menggelar konferensi pers di Istana Negara tentang hal tersebut. Bentukan tim ini merupakan kelanjutan pertemuan empat tokoh politik semalam.

Tim ini terdiri dari delapan orang yang diketuai oleh Adnan Buyung Nasution. Koesparmono Irsan menjadi wakil ketua tim, dan sekretaris tim adalah Deny Indrayana. Lima anggotanya yakni Todung Mulya Lubis, Hikmahanto Juwono, Anies Baswedan, Amir Syamsuddin, dan Komaruddin Hidayat. Namun Komaruddin tidak hadir dalam konferensi pers karena sedang bertugas ke Makassar.

Tim ini nantinya akan mengklarifikasi kasus Bibit-Chandra dari awal hingga akhir. Paling lambat dalam dua minggu akan dicapai hasil untuk diberikan ke presiden dan disampaikan kepada masyarakat.

HAYATI MAULANA NUR/TEMPO Interaktif