08 August, 2009

Ajudan Menteri Luar Negeri (2002 - 2004), sebuah kenangan

diambil dari :

http://fiki-oktanio.blog.friendster.com/2006/09/ajudan-menteri-luar-negeri-2002-2004-sebuah-kenangan/

"Siap….. Perintah!!!!" , "Mohon Izin….", "Mohon Petunjuk….", "Siap…. Salah", "Persiapan…..", "B-16 meluncur….", "Pejambon 1 bersinar…..", "B-16…. merapat"

itulah beberapa kata yang selama 2 tahun aku sering ucapkan. Bagi yang belum mengenalku, pikiran pertama pasti mengira aku tentara atau body guard, paling apes disebut satpam…. tapi tunggu dulu, jauhlah aku dari hal itu, wong bela diri aja ngga bisa, jadi sulitlah aku menjadi hal itu.

aku bekerja di Deplu, iya Departemen Luar Negeri, aku murni sipil dan tidak punya latar belakang sebagai tentara. potongan ngga ada, main bola paling kuat 5 menit.

aku sering mengatakan itu, karena aku mendapat kehormatan menjadi ajudan Menteri Luar Negeri. Menjadi ajudan tak pernah terbayangkan dalam pikiranku, bahkan saat awal menjadi ajudan aku ngga tahu apa itu ajudan?

tak salah jika orang menganggap tugas ajudan adalah membawakan tas dan berkas-berkas yang menumpuk punya si bos, membukakan pintu mobil, mendampingi bos kemana aja. tetapi bagiku menjadi ajudan adalah sebuah kehormatan, kebanggaan, pengalaman yang paling berharga dan pelajaran hidup yang berharga. apa yang aku dapati dari ajudan…. banyak, bukan hanya banyak dapat perjalanan dinas, banyak dapat makan gratis karena dampingin bos ke acara makan-makan dsb hehehehe lebih dari itu, jauh lebih dari itu yang sekarang ini aku baru merasakan manfaatnya

pengalaman yang paling berharga adalah bisa masuk ke dunia yang sangat asing bagi diriku. aku banyak bergaul dengan teman-teman ajudan dari tni dan polri. sebelumnya aku tidak mengenal bagaimana kehidupan abdi negara kita yang tentara dan polisi. dari obrolan, berbagi pengalaman (saat nunggu di pantry istana, atau sidang kabinet) aku bisa menyelami kehidupan lain selain dari profesi yang aku miliki. kita sering berbagi pengalaman, ngobrol (kalau tidak tidur atau ngerokok tentunya hehehehe) sehingga aku semakin memperkaya diriku dengan pengalaman hidup yang jauh dari yang aku jalanin.

Menjadi ajudan berarti memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi. itu memang sering didengung-dengungkan orang. tetapi aku baru merasakan arti sebuah pengabdian. bagaimana tidak, kita ditempa untuk menyampingkan kepentingan pribadi demi menjalankan tugas kita. tak terhitung jumlah waktu pribadi terpakai untuk melayani kepentingan atasan kita. teringat idul fitri pertama setelah aku menikah, aku tidak bersama istriku tercinta karena harus menjalankan tugas mulia. tempaan ini semakin mempertebal dedikasi dan loyalitasku di masa yang akan datang.

Aku juga beruntung bisa mendapatkan rasa percaya diri yang tinggi. bayangkan, menjadi ajudan harus punya rasa itu. aku masihlah kroco yang tiba-tiba harus melayani orang nomor satu di departemenku. hal itu memupuk rasa percaya yang tinggi. kita harus bisa melayani tamu-tamu menteri yang semuanya juga bos-bos kita, kita mendapatkan keistimewaan untuk masuk ke istana (walaupun nunggu di pantry atawa panas-panasan di pakiran) dan tempat-tempat lain yang belum tentu bisa kita masuki.

banyak sekali pelajaran dan pengalaman yang aku peroleh saat menjadi ajudan. tetapi yang paling penting, dan tidak semua orang memperoleh kesempatan adalah kita bisa berinteraksi dengan seorang menteri tanpa melihat embel-embel jabatan. orang lain melihat seorang menteri dari jabatannya saat berkantor, tetapi kita memiliki keiistimewaan mengenal bos kita as a person, dan tentunya memperoleh pelajaran berharga dari beliau saat beliau benar-benar melepaskan atribut jabatan dan bertindak sebagai orang yang kita tuakan.

2 tahun menjadi ajudan merupakan pengalaman yang tak akan terlupakan bagiku. banyak hal yang aku peroleh dan pelajari yang saat ini aku memetik manfaatnya. menjadi sebuah kehormatan dari diriku bisa melayani Menteri Luar Negeri.

Pada kesempatan ini, izinkan saya dari lubuk hati yang paling dalam untuk mengucapkan terima kasih kepada:

  1. Bapak dan ibu Hassan Wirajuda atas segala bimbingannya, merupakan sebuah kehormatan untuk saya mempunyai kesempatan langka seperti ini.
  2. Mas Yusron dan Mas Endro, rekan seperjuangan yang atas kerjasama yang baik selama ini
  3. seluruh Crew kediaman Menlu, atas kebersamaan dan kerjasama
  4. tim walpri, yang memberikan dedikasi tinggi dalam mengawal keselamatan atasan.
  5. Atasan dan kolega di BAM, atas kepercayaan yang diberikan
  6. teman sesama ajudan kabinet gotong royong, atas segala kebaikan, obrolan dan segala hal yang telah diberikan
  7. tentunya teman angkatan CM V yang selalu memberikan support

Akhir kata, aku seperti ini karena pengalaman dan pelajaran yang tak henti aku petik selama ini. menjadi ajudan bisa menjadi salah satu soko guruku untuk masa yang akan datang.

SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2000

TENTANG

SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Sekretariat Wakil Presiden;

Mengingat :

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN.

BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1

(1) Sekretariat Wakil Presiden adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Wakil Presiden.

(2) Sekretariat Wakil Presiden dipimpin oleh Sekretaris Wakil Presiden.

Pasal 2

Sekretariat Wakil Presiden mempunyai tugas memberikan dukungan staf dan administrasi kepada Wakil Presiden.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Wakil Presiden menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan dan pelaksanaan acara kenegaraan dan acara lainnya yang dipimpin atau dihadiri Wakil Presiden dan acara lain yang dihadiri Wakil Presiden dan suami Wakil Presiden;

  2. penyiapan dan pelaksanaan acara perjalanan Wakil Presiden dan/atau suami Wakil Presiden baik di dalam maupun di luar negeri;

  3. penyiapan data, informasi, telaahan atau kajian, dan laporan mengenai masalah-masalah yang terkait dengan tugas Wakil Presiden dalam rangka membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara pada umumnya, maupun dalam pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan Presiden kepada Wakil Presiden;

  4. pelaksanaan hubungan dan kerjasama dengan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, departemen dan lembaga pemerintah lainnya, serta pihak-pihak lain yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya;

  5. perencanaan dan pengelolaan anggaran dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Wakil Presiden;

  6. penyiapan bahan untuk pemberian keterangan pers dan pemberitaan media massa, serta pelayanan penerjemahan;

  7. koordinasi dengan Sekretariat Negara, Sekretariat Presiden, Sekretariat Kabinet, dan Sekretariat Pengendalian Pemerintahan dalam rangka pemberian dukungan staf dan administrasi bagi pelaksanaan tugas-tugas Wakil Presiden;

  8. koordinasi dengan Sekretariat Militer dalam rangka pelaksanaan pengamanan Wakil Presiden dan keluarga;

  9. pemberian dukungan staf dan administrasi yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas Penasehat dan Tim Kerja yang membantu Wakil Presiden;

  10. penyelenggaraan pelayanan keprotokolan dan kerumah tanggaan kepada Wakil Presiden dan suami Wakil Presiden;

  11. pemberian petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para ajudan Wakil Presiden dan suami Wakil Presiden serta dokter pribadi Wakil Presiden;

  12. koordinasi dengan Tim Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Wakil Presiden dan suami Wakil Presiden;

  13. pelaksanaan urusan tata usaha, ketertiban dan keamanan dalam, kepegawaian, bangunan, perlengkapan, dan kendaraan;

  14. lain-lain sesuai arahan Wakil Presiden dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya.

BAB II
ORGANISASI

Bagian Pertama
Susunan Organisasi

Pasal 4

Sekretariat Wakil Presiden terdiri dari:

  1. Deputi Bidang Politik;

  2. Deputi Bidang Ekonomi;

  3. Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat;

  4. Deputi Bidang Kewilayahan, Kebangsaan, dan Kemanusiaan;

  5. Deputi Bidang Administrasi.

Bagian Kedua
Deputi Bidang Politik

Pasal 5

Deputi Bidang Politik adalah unsur staf dari sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Wakil Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Wakil Presiden.

Pasal 6

Deputi Bidang Politik mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan staf kepada Wakil Presiden di bidang politik, pemerintahan, hukum, pertahanan, keamanan, dan ketertiban.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Deputi Bidang Politik menyelenggarakan fungsi:

  1. pengolahan data, informasi dan penyiapan laporan mengenai masalah di bidang politik, pemerintahan, pertahanan, keamanan dan ketertiban, serta kehakiman dan hukum yang timbul serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;

  2. pengamatan perkembangan pelaksanaan kebijakan Pemerintah di bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam butir a yang ditetapkan Presiden dan/atau Wakil Presiden, berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya yang diambil baik melalui rapat-rapat koordinasi maupun di tingkat departemen dan lembaga-lembaga pemerintah lainnya;

  3. pengamatan perkembangan umum di bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam butir a, baik luar negeri maupun dalam negeri, berikut penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan pemerintah, Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, partai politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademi, media massa, dan kalangan lainnya yang dipandang perlu;

  4. hubungan dan kerjasama dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintah, serta pihak-pihak lainnya yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya;

  5. penyiapan laporan kepada Wakil Presiden;

  6. lain-lain sesuai arahan Wakil Presiden dan/atau Sekretaris Wakil Presiden.

Bagian Ketiga
Deputi Bidang Ekonomi

Pasal 8

Deputi Bidang Ekonomi adalah unsur staf dari sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Wakil Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Wakil Presiden.

Pasal 9

Deputi Bidang Ekonomi mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan staf kepada Wakil Presiden di bidang ekonomi, keuangan, perindustrian, dan perdagangan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Ekonomi menyelenggarakan fungsi:

  1. pengolahan data, informasi dan penyiapan laporan mengenai masalah di bidang ekonomi, moneter, keuangan negara, perindustrian dan perdagangan yang timbul serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;

  2. pengamatan perkembangan pelaksanaan kebijakan Pemerintah di bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam butir a yang ditetapkan Presiden dan/atau Wakil Presiden, berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya yang diambil baik melalui rapat-rapat koordinasi maupun di tingkat departemen atau lembaga-lembaga pemerintah lainnya;

  3. pengamatan perkembangan umum di bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam butir a berikut penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, pelaku ekonomi, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, masyarakat akademi, media massa dan kalangan lainnya yang dipandang perlu;

  4. hubungan dan kerjasama dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintah, serta pihak-pihak lainnya yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya;

  5. penyiapan laporan kepada Wakil Presiden;

  6. lain-lain sesuai arahan Wakil Presiden dan/atau Sekretaris Wakil Presiden.

Bagian Keempat
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat

Pasal 11

Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, disingkat Deputi Bidang KESRA, adalah unsur staf dari sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Wakil Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Wakil Presiden.

Pasal 12

Deputi Bidang KESRA mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan staf kepada Wakil Presiden di bidang kesejahteraan rakyat.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang KESRA menyelenggarakan fungsi:

  1. pengolahan data, informasi dan penyiapan laporan mengenai masalah di bidang agama, pendidikan, kesehatan, peranan wanita, anak, pariwisata, kebudayaan, dan masalah kemasyarakatan pada umumnya, yang timbul dan dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;

  2. pengamatan perkembangan pelaksanaan kebijakan Pemerintah di bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam butir a yang ditetapkan Presiden dan/atau Wakil Presiden, berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya yang diambil baik melalui rapat-rapat koordinasi maupun di tingkat departemen atau lembaga-lembaga pemerintah lainnya;

  3. pengamatan perkembangan umum di bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam butir a berikut penyerapan pandangan yang berkembang dikalangan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademi, media massa, dan kalangan lainnya yang dipandang perlu;

  4. hubungan dan kerjasama dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintah, serta pihak-pihak lainnya yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya;

  5. penyiapan laporan kepada Wakil Presiden;

  6. lain-lain sesuai arahan Wakil Presiden dan/atau Sekretaris Wakil Presiden.

Bagian Kelima
Deputi Bidang Kewilayahan, Kebangsaan,
dan Kemanusiaan

Pasal 14

Deputi Bidang Kewilayahan, Kebangsaan, dan Kemanusiaan, disingkat Deputi Bidang K-3, adalah unsur staf dari sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Wakil Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Wakil Presiden.

Pasal 15

Deputi Bidang K-3 mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan staf kepada Wakil Presiden di bidang yang berkaitan dengan hak asasi manusia, kewilayahan, persatuan dan kesatuan bangsa, serta aspirasi dan opini masyarakat.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang K-3 menyelenggarakan fungsi:

  1. pengolahan data, informasi dan penyiapan laporan mengenai masalah di bidang-bidang yang berkaitan dengan hak asasi manusia, kewilayahan, persatuan dan kesatuan bangsa, serta aspirasi dan opini masyarakat yang berkembang dan dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;

  2. pengamatan perkembangan pelaksanaan kebijakan Pemerintah di bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam butir a yang ditetapkan Presiden dan/atau Wakil Presiden, berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya yang diambil baik melalui rapat-rapat koordinasi, maupun di tingkat departemen atau lembaga-lembaga pemerintah lainnya;

  3. pengamatan perkembangan umum di bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam butir a berikut penyerapan pandangan-pandangan yang berkembang di kalangan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga-lembaga penelitian masalah sosial-politik, masyarakat akademi, media massa, dan kalangan lainnya yang dipandang perlu;

  4. hubungan dan kerjasama dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintah, serta pihak-pihak lainnya yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya;

  5. penyiapan laporan kepada Wakil Presiden;

  6. lain-lain sesuai arahan Wakil Presiden dan/atau Sekretaris Wakil Presiden.

Bagian Keenam
Deputi Bidang Administrasi

Pasal 17

Deputi Bidang Administrasi adalah unsur staf dari sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Wakil Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Wakil Presiden.

Pasal 18

Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan staf kepada Wakil Presiden di bidang yang berkaitan dengan keprotokolan dan kerumahtanggaan, anggaran, ketatausahaan, perlengkapan, dokumentasi dan media massa, serta urusan dalam.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:

  1. pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan Wakil Presiden dan suami Wakil Presiden, baik di Istana Wakil Presiden maupun di kediaman resmi Wakil Presiden, atau ditempat-tempat lainnya;

  2. koordinasi dengan Biro Protokol Sekretariat Presiden dan Biro Pengamanan Sekretariat Militer dalam rangka keprotokolan dan pengamanan bagi Wakil Presiden dan suami Wakil Presiden;

  3. perencanaan, penyiapan dan pelayanan jamuan yang diperlukan dalam acara-acara Wakil Presiden baik di Istana Wakil Presiden maupun kediaman resmi Wakil Presiden;

  4. perencanaan dan pengaturan tata tempat atau pengaturan ruang di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden yang diperlukan bagi kegiatan sehari-hari Wakil Presiden;

  5. penyiapan dan pelayanan acara kunjungan Wakil Presiden atau suami Wakil Presiden di dalam negeri maupun di luar negeri;

  6. perencanaan dan pengelolaan anggaran, penyediaan perlengkapan, pemeliharaan, dan pembinaan kepegawaian, ketertiban dan keamanan dalam;

  7. pengelolaan ketatausahaan termasuk pengaturan dan pengamanan tata persuratan serta kearsipan;

  8. pelayanan kegiatan pers dan pengelolaan dokumentasi kegiatan Wakil Presiden;

  9. pengaturan urusan dalam, penataan ruang, penyediaan sarana kerja dan pengamanannya;

  10. pemeliharaan gedung istana dan kantor staf beserta peralatan, perlengkapan dan lingkungannya, termasuk rumah kediaman resmi Wakil Presiden;

  11. hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintah, serta pihak-pihak lainnya yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas;

  12. penyiapan laporan kepada Wakil Presiden;

  13. lain-lain sesuai arahan Wakil Presiden dan/atau Sekretaris Wakil Presiden.

Bagian Ketujuh
Biro, Bagian, dan Subbagian

Pasal 20

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing Deputi membawahi sebanyak-banyaknya 5 (lima) Biro sesuai dengan beban kerja.

(2) Masing-masing Biro membawahi sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian sesuai dengan beban kerja.

(3) Masing-masing Bagian membawahi sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian sesuai dengan beban kerja.

Bagian Kedelapan
Asisten Sekretaris

Pasal 21

(1) Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Wakil Presiden, kepada Sekretaris Wakil Presiden dapat diperbantukan beberapa Asisten Sekretaris sesuai dengan kebutuhan.

(2) Asisten Sekretaris bekerja secara mandiri atas dasar keahlian.

Bagian Kesembilan
Kelompok Kerja

Pasal 22

Jika dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Wakil Presiden dapat membentuk Kelompok Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB III
TATA KERJA

Pasal 23

(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas pemberian dukungan staf :

  1. Sekretaris Wakil Presiden memimpin Deputi dalam penyusunan laporan, pengumpulan dan pengelolaan data, serta informasi yang diperlukan Wakil Presiden untuk pengendalian kebijakan.

  2. Sekretaris Wakil Presiden dan/atau Deputi sesuai bidang masing-masing bertugas ikut serta dan membuat catatan masalah-masalah yang dibicarakan atau diputuskan dalam rapat-rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator, dan sidang kabinet.

(2) Sekretaris Wakil Presiden dan para Deputi memperhatikan petunjuk atau arahan yang diberikan Wakil Presiden dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 24

Sesuai petunjuk atau arahan Wakil Presiden, Sekretaris Wakil Presiden dan/atau Deputi, sesuai dengan bidang tugas masing-masing, mendampingi Wakil Presiden dalam acara atau perjalanan atau kunjungan dinas serta membuat catatan untuk kepentingan Wakil Presiden.

Pasal 25

Dalam pelaksanaan tugas, Ajudan Wakil Presiden memperoleh bimbingan dan memperhatikan arahan yang diberikan oleh Sekretaris Wakil Presiden.

Pasal 26

(1) Semua unsur di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan sendiri maupun dalam hubungan dengan instansi pemerintah dan lembaga lain.

(2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Dalam hal Deputi atau Kepala Biro atau Asisten Sekretaris atau pejabat-pejabat di bawahnya menerima petunjuk atau perintah langsung dari Wakil Presiden, pejabat yang bersangkutan secepatnya melaporkan kepada pejabat yang menjadi atasan langsung masing-masing.

BAB IV
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 27

(1) Sekretaris Wakil Presiden dan Deputi adalah jabatan eselon Ia.

(2) Kepala Biro adalah jabatan eselon IIa.

(3) Asisten Sekretaris adalah jabatan setinggi-tingginya setingkat eselon IIa sesuai dengan golongan kepangkatannya.

(4) Kepala Bagian adalah jabatan eselon IIIa.

(5) Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IVa.

Pasal 28

(1) Sekretaris Wakil Presiden dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Wakil Presiden, dan untuk Deputi berdasarkan pertimbangan Sekretaris Wakil Presiden.

(2) Kepala Biro, Asisten Sekretaris, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Wakil Presiden.

BAB V
PEMBIAYAAN

Pasal 29

Segala pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Wakil Presiden dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 30

Pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi berikut rincian tugas dan tata kerja yang diperlukan dalam rangka penjabaran Keputusan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Wakil Presiden setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 31

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini maka :

  1. Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1998 tentang Tugas dan Susunan Organisasi Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia;

  2. Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1999 sepanjang mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Wakil Presiden; dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 32

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd