07 May, 2009

JK Diminta Mundur dari Wapres


Keputusan Jusuf Kalla (JK) untuk nyapres dinilai kian merenggangkan hubungan dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Imbauan agar JK mundur dari kursi Wakil Presiden pun bermunculan.

Namun, Ketua DPR Agung Laksono menganggap, usulan itu terlalu berlebihan. Menurutnya, JK tidak perlu mundur dari jabatan Wapres.

"Tidak perlu," ujar Ketua DPR Agung Laksono kepada detikcom usai melantik anggota DPR Pengganti Antar Waktu (PAW) di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/5/2009).

Menurut pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, usulan JK mundur dari posisi Wapres terlalu berlebihan. Sebab jika timbul kekhawatiran pencapresan JK akan menggganggu jalannya pemerintahan, seharusnya pula kekhawatiran yang sama dialamatkan kepada SBY.

Dan karena itu JK dinilainya tidak perlu mundur dari posisi wapres. Sebab, jika JK mundur, maka jalannya pemerntahan justru semakin sulit.

"Ya kalau mundur, siapa yang menjalankan pemerintahan?" kata Agung balik bertanya.

Agung menambahkan, tidak ada aturan yang mengharuskan seorang wapres yang menjadi capres harus mundur atau nonaktif dari jabatannya. Yang ada, kata Agung, hanyalah aturan bahwa jika dalam masa kampanye, maka pejabat pemerintahan harus nonaktif sementara. Dan itu pun sudah dipraktekkan saat kampanye pemilu legislatif lalu.

"Jadi ketentuan itu saat kampanye saja," tutupnya.
Reblog this post [with Zemanta]

No comments:

Post a Comment