12 April, 2009

Gerindra Nyatakan Kadernya Tak Bersalah


Mahendradatta, kuasa hukum tersangka Nazirin.

Kasus Pencemaran Nama Baik
Gerindra Nyatakan Kadernya Tak Bersalah

Liputan6.com, Jakarta: Partai Gerakan Indonesia Raya menyatakan kadernya tak bersalah dalam kasus pencemaran nama baik Eddy Baskoro, putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Demikian disampaikan Mahendradatta, kuasa hukum tersangka Nazirin dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/4).
Menurut Mahendradatta, sangkaan menggunakan undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara bukan pasal tepat untuk persoalan pelanggaran pemilu. "Tidak pernah ada keputusan panwaslu dugaan money politic yang dilaporkan," kata dia.
Sementara Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyesalkan sikap polisi yang tidak mengindahkan UU pers karena sempat menetapkan tiga media massa sebagai tersangka. "Jangan langsung dijadikan tersangka, tetapi ditempuh dulu mekanisme UU pers, misalnya hak jawab dulu," kata Ketua AJI, Nezar Patria.
Kapolri Jendral Polisi Bambang Hendarso Danuri membantah adanya penetapan status tersangka pada tiga pimpinan media massa. Kapolri mengakui telah terjadi kesalahan penjelasan dan sudah meralat hal itu. "Kesalahan penjelasan saja. Tidak akan pernah dijadikan tersangka, sudah saya jelaskan," ungkap Kapolri.
Di lain pihak, Juru Bicara Presiden, Andi Mallarangeng, menyerahkan kasus itu secara hukum. "Presiden sangat menghargai kebebasan pers. Kalau ada persoalan dengan pers melakukan hak jawab," ungkap Andi.
Kasus ini mencuat ketika harian Jakarta Globe menulis berita soal politik uang Eddy Baskoro dalam kampanye Partai Demokrat di Ponorogo. Polda Jatim bertindak cepat dengan memeriksa dua kader Gerindra dan menetapkan tiga pimpinan media massa yang memuat berita tersebut sebagai tersangka [baca: Dua Kader Gerindra Diduga Merekayasa Politik Uang].(YNI/Tim Liputan 6 SCTV)

No comments:

Post a Comment