16 April, 2009

Camat IB II Palembang Bantah Perintahkan Buka Segel Formulir C1

Camat IB II Palembang Bantah Perintahkan Buka Segel Formulir C1


Palembang - PNS yang menjadi tersangka dugaan pembukaan segel formulir C1 Pemilu di Kecamatan Ilir Barat II Palembang, H, mengatakan membuka segel formulir C1 atas perintah Camat Ilir Barat II M Syafe'i. Namun, Syafe'i membantahnya.

Syafe’i membantah memerintahkan staffnya membuka segel rekapitulasi suara di kantornya.

Hal ini terungkap dalam pertemuan di kantor Panwaslu Palembang, Rajawali, Palembang, Rabu (15/04/2009), Syafe’i mengaku tidak mengetahui, dan tidak memerintahkan aparatnya untuk membuka segel surat rekapitulasi tersebut.

Pertemuan dipimpin Ketua Panwaslu Kota Palembang Donny Suryadi didampingi dua anggotanya Ridwan Sakni dan Fisa Maryadi. Mereka meminta keterangan yang bersangkutan, dalam kasus pengrusakan segel amplop rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) Helmi Somad di kecamatan tersebut.

Camat IB II Palembang, M. Syafe’i menyatakan, dirinya tidak mengetahui peristiwa pengerusakan segel rekapitulasi surat suara di PPK IB II tersebut. Dia menegaskan, dirinya juga baru mengetahui peristiwa tersebut, setelah beberapa media massa memberitakannya di koran. 

“Terus terang saja, saya tidak mengetahui peristiwa tersebut. Dan saya juga tidak pernah memerintahkan aparat saya untuk membuka segel rekap suara itu,” katanya.

Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut dirinya secara pribadi tidak pernah memerintahkan aparatnya, untuk membuka segela surat rekap tersebut. Namun, beberapa waktu lalu ada kegiatan dari Pemerintah Kota Palembang yang memantau atau memonitoring perolehan surat suara.

“Kegiatan itu dilakukan oleh Pemkot Palembang, untuk memantau sekaligus memfasilitasi pelaksanaan pemilu,”kata dia.

Sementara, Ketua Panwaslu Kota Palembang Donny menyatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi dari Camat IB II. Dan kini Panwaslu Kota Palembang, tengah berupaya mengembangkan bukti-bukti lainnya terkait perusakan segel rekapitulasi tersebut.

“Camat IB II telah hadir ke Panwaslu Palembang. Kini Panwaslu tengah menunggu perkembangan lebih lanjut, terhadap berbagai fakta dan bukti lainnya,”kata Donny.

Seperti diberitakan sebelumnya, PPK IB II memergoki bahwa terkait pengrusakan segel amplop rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) Helmi Somad.

Poltabes Palembang, menetapkan satu tersangka yakni Helmi Somad dalam kasus pelanggaran UU Pemilu. Sedangkan, empat orang lainnya, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kecamatan IB II Palembang Saparuddin; Kasi Trantib Kecamatan IB II Zulkifli Saleh; pegawai kecematan Sultan Napasir, dan dua pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Palembang yakni Rupawansa serta Samosir ditetapkan sebagai saksi.

Kapoltabes Palembang Kombes Pol Luki Hermawan mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat untuk memeriksa empat orang saksi, dan terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

No comments:

Post a Comment