12 April, 2009

Denny Indrayana: Keliru, Gugat DPT ke MK

Denny Indrayana: Keliru, Gugat DPT ke MK

Denny Indrayana: Keliru, Gugat DPT ke MK

Rencana beberapa kalangan yang ingin melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kisruh daftar pemilih tetap (DPT) saat pemilu dinilai salah alamat. MK tidak mempunyai wewenang memeriksa.

"Ide untuk menyoal masalah DPT ke MK jelas-jelas keliru," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Minggu (12/4/2009).

Menurut Denny, MK tidak berwenang memeriksa permohonan gugatan DPT karena bukan kewenangan konstitusionalnya. Harus dipisahkan antara pelanggaran adminstrasi, kode etik, kejahatan pidana pemilu dan sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg).

Jika ada kejahatan DPT, lanjut Denny, maka prosesnya adalah pidana di peradilan umum.

"Yang jelas semua proses hukum tersebut tidak boleh mengganggu tahapan pemilu yang harus terus berlanjut sampai pada selesainya pilpres," kata kuasa hukum pemerintah ini.

Denny sangat menyayangkan warga negara yang tidak dapat menyalurkan suaranya dalam pemilu hanya karena DPT. Menurut dia, KPU dan jajarannya harus memperbaiki serius cara kerjanya, agar tidak terulang dalam pilpres.

"Siapapun yang bersalah harus bertanggung jawab serta diberi sanksi hukum yang tegas," tandasnya.

No comments:

Post a Comment