03 November, 2009

Pengacara Anggodo Minta Perlindungan Hukum

Selasa, 03 November 2009 | 22:12 WIB

Pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, meminta perlindungan hukum kepada Presiden SBY atas tindakan penyadapan yang dilakukan KPK. Dia menilai, penyadapan telah menyalahi undang-undang yang berlaku.

"Supaya Bapak Presiden yang terhormat memberi perlindungan hukum pada saya sebagai advokat," kata Bonaran pada wartawan seusai keluar dari Stasiun TV One di Pulogadung, Senin (3/11) malam. Permintaan itu dilakukan Bonaran karena dia menilai KPK telah menyalahgunakan tindakan penyadapan.

Menurut Bonaran, penyadapan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur alam UU Pasal 12 ayat 1 tentang KPK dan UU Pasal 19 ayat 2 tentang Advokat. "Apakah saya pada waktu-waktu ketika disadap berada dalam posisi yang tengah disidik KPK?", kata dia.

Bonaran mengatakan tidak ada dalam niatnya untuk mengahancurkan dan melemahkan KPK. Apa yang dia lakukan, lanjut dia, hanya sebatas hubungan antara klien dengan advokat. "Tujuan saya untuk memberi advis hukum," kata dia.

Selain meminta perlindungan hukum pada presiden, Bonaran juga mengaku telah meminta perlindungan pada Kongres Advokat Indonesia, organisasi tempat dia bergabung.

AMIRULLAH/TEMPO Interaktif

No comments:

Post a Comment