02 November, 2009

Pengacara Bibit Anggap Polri Tak Profesional

Kuasa hukum Bibit Samad Rianto, Bambang Wijayanto, menilai Polri tidak profesional. Ketidakprofesionalan tersebut terlihat pada dua hal, yakni pada pembuatan surat perintah penahanan Chandra M. Hamzah dan penetapan Bibid Samad Rianto sebagai tersangka sebelum adanya pemeriksaan.

Dalam kasus surat perintah penahanan Chandra M. Hamzah yang ditujukan ke keluarga misalnya, Bambang melihat di surat tertulis bahwa Chandra ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dalam surat perintah penahanan yang diberikan ke Chandra tertulis bahwa ia ditahan di Rumah tahanan negara, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo.

"Jadi antara surat yang dikirimkan ke keluarga dan surat yang diberikan ke Pak Chandra itu tidak konsisten. Ngomongnya profesionalitas, tapi nulis alamat saja salah," ujarnya pada wartawan, Senin (02/11).

Sedangkan dalam kasus Bibit Samad Rianto, Bambang melihat surat perintah penahanan dan surat perintah penyidikan dikeluarkan pada tanggal yang sama, yakni 15 September. "Bagaimana mungkin baru diberi surat perintah penyidikan sudah ditetapkan jadi tersangka," kata dia.

Dengan kejadian ini, ia berniat untuk membangun opsi-opsi yang kuat atas ketidakprofesionalan ini. "Saya akan tunjukkan bahwa ini bermasalah karena hal-hal yang teknis seperti ini saja bermasalah," kata dia di depan gerbang Mako Brimob.

TIA HAPSARI /
TEMPO Interaktif

No comments:

Post a Comment