19 April, 2009

Mahendradatta: Kalau Laporan Anaknya Pejabat Tinggi Saja Cepat

Mahendradatta: Kalau Laporan Anaknya Pejabat Tinggi Saja Cepat  Mahendradatta: Kalau Laporan Anaknya Pejabat Tinggi Saja Cepat

Polisi menolak laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai surat suara tertukar yang dianggap sah oleh Komisu Pemilihan Umum (KPU). Atas penolakan tersebut, polisi pun mendapatkan sindiran.
"Ini Bawaslu, badan yang dibentuk UU, laporannya ditolak.

Tapi kalau menyangkut anak pejabat tinggi, langsung cepat, padahal buktinya tidak cukup," kata kata Direktur Bantuan Hukum Nasional Partai Gerindra, Mahendradatta, ketika dihubungi detikcom, Minggu (19/4/2008).

Penjelasan Mahendra itu merujuk kepada kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan putra presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Edhie Baskoro alias Ibas. Saat itu, polisi bergerak cepat untuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat tuduhan money politics yang dilakukan Ibas di Ponorogo Jatim.

5 Tersangka ditetapkan, namun 3 tersangka yang berasal dari kalangan pers dicabut hanya beberapa jam kemudian. Sementara 2 tersangka lainnya masih diperiksa, yakni caleg Gerindra Naziri dan Bambang Krisminarso.

"Sekarang buktinya belum lengkap. Pemanggilan saksi saja baru kemarin," jelasnya.
Menurut Mahendra, seharusnya polisi menerima laporan Bawaslu, bukan menolak dengan alasan laporan tersebut kurang bukti. Tugas polisi adalah menyidik perkara dengan mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan.

"Masa seseorang melaporkan pencopetan, tapi harus bawa pencopetnya. Tugas polisi kan pengumpulan bukti," jelas Mahendra.

No comments:

Post a Comment