
Sidang lanjutan dengan terdakwa Awang Dharma Bakti, mantan Kepala Dinas PU Kimpraswil Kaltim, Kamis (14/5) kemarin, memeriksa dua saksi, yakni Ersani (pimpinan proyek) dan Prijono Demo (Kasubdin PU Kimpraswil Bidang Bina Marga).
Sidang dipimpin Tumpal Napitupulu SH didampingi hakim anggota Polin Tampubolon SH dan Hendri Tarigan SH sempat dibuat pusing atas jawaban para saksi yang dianggap tidak konsisten dan kurang memahami pertanyaan yang disodorkan majelis hakim.
Misalnya, Ketua Majelis Hakim Tumpal Napitupulu berkali-kali mempertanyakan Surat Perintah Kerja Sementara (SPKS) proyek jalan Talisayan-Tanjung Redeb yang dilakukan penunjukan langsung ditandatangani Gubernur, Kepala Dinas Kimpraswil dan Pimpinan Proyek.
Dalam surat perintah kerja (SPK) proyek tersebut dikeluarkan pada tanggal 8 Mei 2002, sedang surat perintah kerja sementara (SPKS) dikeluarkan tanggal 24 April. Lebih janggal lagi, surat pengumuman penunjukkan langsung baru dikeluarkan tanggal 7 Mei 2002.
Ersani mengaku, tidak mengetahui adanya SPKS yang ditandatangani Awang Darma Bakti (ADB) selaku Kepala Dinas Kimpraswil sebagai penanggungjawab proyek tersebut. "Saya tidak tahu itu. Tidak pernah terima. Tahunya itu ada SPKS waktu saya diperiksa di Polda," jawab Ersani, dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (14/5).
Bahkan, Ersani mengaku, ada empat poin pertanyaan dalam berkas penyidikan Polda Kaltim ia cabut. Alasannya, tidak pernah ada pertanyaan itu. Mendengar pernyataan itu, Ketua majelis hakim Tumpal Napitupulu meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Abdoelah Noer Deny SH dan Eko Nugroho untuk menghadirkan penyidik dari Polda Kaltim yakni AKP Aji Sutrisno. "Saya minta penuntut umum menghadirkan penyidik Polda untuk dikonfrontir terkait keterangan di BAP," pinta Tumpal.
Tumpal kembali mempertanyakan kepada Ersani pada bulan April 2002 setelah ada SPKS itu, apakah ada pengerjaan di lokasi proyek itu? Sementara, lanjut Tumpal, pengumuman penunjukan langsung masih dalam proses.
Menjawab pertanyaan itu, Ersani mengatakan, pengerjaan proyek berdasarkan kontrak induk pada tanggal 8 Mei 2002. Namun, setelah beberapakali diberi penjelasan, Ersani menjawab, sejak dikeluarkan SPKS tanggal 24 April 2002 tidak ada pengerjaan.
"Tidak ada pengerjaan. Memang saya melihat ke lokasi bersama tiga kontraktor (antara lain PT Multi Puri Sejahtera). Itu atas permintaan kontraktor dan saya pakai biaya pribadi. Disana sekitar satu minggu," aku Ersani.
Sementara itu, Kepala Sud Dinas Pekerjaan Umum Kimpraswil Prijono Demo juga dicecar majelis hakim yang mempertanyakan alasan mengajukan permohonan penunjukkan langsung. Prijono mengatakan, berdasarkan Keppres Nomor 12 tahun 2002 diperbolehkan.
Selain itu, Prijono juga ditanyakan atas usulan siapa mengusulkan penunjukkan langsung (PL) dan atas permintaan siapa gubernur menyetujui. "Dasarnya itu ada dalam Keppres Nomor 12. Kami mengajukan usulan ke gubernur untuk PL. Itu kebijakan gubernur, untuk menyetujui apabila dikerjakan penunjukan langsung," kata Prijono.(bud)
Tak Ada Tekanan dari Awang
PENASIHAT hukum terdakwa Awang Darma Bakti (ADB) Hamzah SH dan Arjunawan SH tidak mau tinggal diam, melihat saksi-saksi dari pihak terdakwa itu dicecar oleh majelis hakim. Saat majelis hakim memberikan kesempatan kepada Hamzah untuk bertanya kepada saksi, ia mempertanyakan proses pengajuan dan birokrasi penunjukkan langsung.
Hamzah secara tegas mempertanyakan, apakah saudara saksi ada tekanan atau intervensi saat memproses kontrak proyek tersebut. "Apakah saudara ditekan terdakwa dan gubernur? Saudara ada komunikasi sebelum membuat kontrak itu," tanya Hamzah, dalam sidang kemarin.
Menjawab pertanyaan Hamzah, Ersani mengataka secara tegas pada saat proses kontrak proyek tidak pernah ada intervensi atau tekanan. "Tidak ada tekanan," katanya singkat.
Begitu juga, Hamzah kembali mempertanyakan kepada Prijono Demo terkait usulan penunjukkan langsung (PL) yang berhubungan dengan kliennya. Prijono mengatakan juga tidak ada tekanan. "Tidak ada, karena itu menjadi kebijakan," ujarnya.(bud)
No comments:
Post a Comment