17 May, 2009

Anggota DPRD Malinau Periode terancam kasus alkes

PENASEHAT Hukum (PH) terdakwa Drs Jhonny Laing Impang Msi (JLI) yang disidang dalam karus korupsi dana Askes 2002 dan 2003, H Abdul Rais SH MH menanggapi dingin tuntutan hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara selama 1,6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta terhadap kilennya. Hal itu dianggap wajar dalam suatu proses hukum. Sebagai warga negara yang taat hukum, harus menghargai proses tersebut.

Sebagai penasehat terdakwa, tentunya akan ada pembelaan maksimal dan pihaknya untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dari segala tuduhan. Meski demikian, semua itu akan diserahkan dan dipercayakan kepada majelis hakim untuk memutuskan yang seadil-adilnya.

Mengenani proses materi materi tuntutan JPU, sambung Abdul Rais, itu sudah merupakan pokok perkara. “Kalau materi tuntutan itu sudah masuk perkara. Itu akan kami sampaikan dan dijelaskan dalam sidang pembelaan pada 28 Mei mendatang,” terangnya.

Disinggung masalah keterangan saksi dan materi tuntutan JPU, pihaknya juga tidak banyak menjelaskan. Sebab, kata dia, semua itu juga sudah merupakan pokok-pokok perkara dan akan dijawab secara rinci saat pada sidang pembelaan, Kamis, 28  Mei mendatang. “Namun secara fakta di persidangan, semua anggota DPRD yang dihadirkan mengaku telah menerima uang sisa dana askes Rp15 juta tersebut dan mengakui bahwa itu adalah hak anggota DPRD untuk menjamin kesehatan anggota dewan dan keluarganya selama satu tahun,” terangnya.

Dihubungi terpisah, Laden Mering SH yang juga Penasehat Hukum JLI mengatakan bahwa tuntutan pidana selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta yang disampaikan JPU itu dinilai sangat berat dan berlebihan. Sebab dalam praktiknya, kliennya tidak sendiri dalam menggunakan uang tersebut. Melainkan dibagi secara merata kepada seluruh anggota DPRD pada masa itu (tahun 2002 dan 2003). Sebab, tujuan askes itu adalah untuk menjamin kesehatan anggota DPRD. Selain itu, kliennya juga sudah mengembalikan uang kepada negara senilai Rp418.442.700 kepada negara disamping klainnya juga tidak pernah dihukum.

Jhonny Laing Impang juga menambahkan, bahwa tuntutan JPU dianggap sebagai hal yang wajar, tetapi proses tersebut sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim. “Semuanya masih sedang disusun materi pembelaannya, kita akan jawab dan jelaskan dalam sidang pembelaan pada 28 Mei mendatang,” tandasnya.

Seperti diberitakan, JPU kasus dugaan korupsi dana Asuransi Kesehatan (Askes) DPRD Malinau Tahun 2002-2003, Ade Nandar Silitonga SH dan Agus Mudjoko SH, menuntut sanksi hukum atas terdakwa JLI , Ketua DPRD Malinau periode saat itu dan sekarang dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.

Dengan tidak adanya alasan atau fakta hukum lain yang dapat menggugurkan tuntutan, maka kemudian JPU menuntut terdakwa JLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp 50 juta

No comments:

Post a Comment