24 November, 2009

Wakabareskim: Kasus Anggodo Diserahkan ke KPK

Liputan6.com, Jakarta: Kepolisian akan menyerahkan kasus pengusaha Anggodo Widjoyo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, KPK memiliki alat bukti untuk menjerat Anggodo sebagai tersangka. Sementara kepolisian minim alat bukti. Bila nanti ada kasus pidana umum yang melibatkan Anggodo, baru Polri akan turun tangan. "Kalau ada yang bersentuhan dengan korupsi, kita serahkan ke KPK," kata Wakil Kepala Bagian Reserse Kriminal Polri Inspektur Jenderal Polisi Dikdik Mulyana Arief Mansur di Jakarta, Selasa (24/11) siang.

Seperti dikutip ANTARA, Dikdik mengatakan, selama ini Polri kesulitan menetapkan Anggodo sebagai tersangka karena minim alat bukti. Berdasarkan rekaman pembicaraan Anggodo, Polri telah memeriksa delapan saksi. Namun hingga kini Polri belum menemukan keterangan yang bisa menjerat pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur itu. Padahal Polri sebenarnya telah menyiapkan enam pasal untuk menjerat Anggodo yakni suap, permufakatan jahat, penyalahgunaan wewenang, fitnah, pencemaran nama baik dan penghinaan institusi negara.(ZAQ)

No comments:

Post a Comment