17 May, 2009

DPRD kota samarinda Kembali Gulirkan Hak Angket

Sejumlah anggota DPRD Samarinda mengaku geram atas sikap Kepala Distamben Rusdi AR dan Walikota Achmad Amins sebagai pejabat publik yang hingga kini tidak mau menanggapi data yang dirilis Jatam Kaltim mengenai izin Kuasa Pertambangan (KP) batu bara yang sudah dikeluarkan Walikota.

Jika benar Walikota telah mengeluarkan izin KP terhadap 62 perusahaan, maka bukan publik saja yang telah dibohongi. Lembaga DPRD selaku representasi dari wakil rakyat pun juga telah dibohongi.

"Saya terus terang saja sangat geram sekali setelah melihat peta tambang yang dirilis Jatam di Tribun hari ini (kemarin). Wah, saya pikir ini tak bisa didiamkan, Distamben sebagai instansi teknis harus mempertanggungjawabkannya," ujar Wakil Ketua Komisi III Alfian Noor, Jumat (15/5).

Menyusul temuan data jumlah KP yang diduga lebih besar yang diumumkan resmi Distamben, kini sedikitnya 13 anggota dewan menggulirkan kembali hak angket guna menyelidiki prosedur seluruh izin KP batu bara. Hak angket adalah hak penyelidikan atas suatu masalah. Tetapi, hak ini harus terlebih dulu diajukan ke pimpinan dewan untuk diparipurnakan.

Juru bicara 13 anggota Dewan, Dwiyanto Purnomosidhi mengatakan, pihaknya sejak awal sudah memprediksikan sejak awal bahwa ada masalah dibalik ijin tambang batu bara yang dikeluarkan Walikota. Karena itu, hak ini pun tiga bulan lalu pernah diajukan. Namun kandas karena tidak direspon oleh pimpinan dewan.

"Sayang yang kemarin tidak direspon oleh unsur pimpinan Dewan. Tapi dengan data terbaru dari Jatam itu, kami 13 anggota Dewan akan menggulirkannya lagi, supaya hak angket itu segera direalisasikan agar bisa diketahui dengan jelas titik persoalan sebenarnya," katanya, Jumat (15/5).

Menurut Ketua Komisi III ini, data Jatam itu bisa menjadi acuan awal jika Pansus Hak Angket terbentuk. Dan nantinya setelah Hak Angket rampung, lantas akan digabung dan dibahas untuk memastikan
Coat of Arms of Indonesian province of East Ka...Image via Wikipedia
kebenarannya. "Saya sama teman-teman di 13 Anggota Dewan itu sudah membicaraknnya. Disamping juga kapasitas kami di Komisi III tetap jalan untuk mengawasi persoalan tambang batu bara tersebut," terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Alfian Noor mengatakan, laporan yang disinyalir palsu dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) ke Dewan adalah bentuk bahwa lembaga Dewan tak dihargai lagi, karenanya Komisi III sudah menjadwalkan untuk memanggil secara khusus Kepala Distamben untuk menjelaskannya secara transparan.

Alfian yang juga salah satu dari 13 Anggota Dewan yang mengajukan Hak Angket ini mengatakan, dugaan kebohongan publik yang dilakukan Pemkot melalui data yang tak sesuai dengan fakta di lapangan itu, adalah membuktikan bahwa Pemkot selama ini memang tak pernah jujur dalam menjalankan pembangunan di Samarinda.

"Dan ini baru data tambang batu bara, mungkin ada lagi data yang lainnya yang tidak transparan diberikan Pemkot, mau jadi apa Samarinda kalau sudah begini. Pokoknya saya akan terus pasang badan jika ada kebijakan Pemkot yang tak berphak dengan rakyat kita," tandasnya.(aid)

Terkait Kedekatan Walikota?

DISTAMBEN Samarinda dinilai sengaja menutupi sejumlah izin KP yang telah dikeluarkannya. Tapi untuk apa? Koordinator Jatam Kaltim Kahar Al-Bahri mensinyalir ada dua penyebab yang membuat kenapa Distamben tidak membuka semua izin itu.  Pertama, diduga karena beberapa KP dimiliki sejumlah pejabat publik di lingkungan pemkot maupun dewan. Mereka khawatir akan timbul reaksi jika dibuka ke publik.

"Kalau kami membahasakannya pemilik KP sekarang ini adalah orang-orang yang dekat dengan Walikota sebagai pemberi ijinnya. Oke memang ada sebagian yang tidak mencantumkan nama langsung. Tapi karenan kekhawatiran akan diketahui dikemudian hari, akhirnya Distamben menyembunyikannya atau tak masuk dalam data yang dipublikasikan," kata Ocha- panggilan akrabnya, Jumat (15/5).

Kedua, beberapa izin itu dikeluarkan secara tidak prosedural atau ada tahapan-tahapan yang dilewatkan. Disinggung soal Jatam diminta bertemu dengan Pemkot dalam mensingkronkan data, Ocha mengatakan, pihaknya siap sekali. Namun harus difasilitasi oleh lembaga DPRD Samarinda, dan terbuka untuk umum. Dewan hingga saat ini masih netral dan tak memiliki kepentingan terhadap ijin yang dikeluarkan oleh Pemkot itu.

"Dan kami juga minta, jika pertemuan kami dengan Pemkot digelar harus terbuka untuk umum, supaya semua elemen masyarakat dapat mendengarnya langsung. Dan kami tidak ingin diasumsikan ada kepentingan tertentu. Dan jika dua itu saja dipenuhi, maka kapanpun kami siap untuk mengkonfrontir data kami," tandasnya.
Reblog this post [with Zemanta]

Alvin Lie Tak Percaya Soetrisno Bachir Mundur

Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Alvin Lie tak percaya Soetrisno Bachir mundur dari jabatannya sebagai ketua umum. Rumor pengunduran diri Soetrisno Bachir mencuat sejak Rakernas PAN yang mengajukan Hatta Radjasa sebagai cawapres kepada SBY.

"Saya kira Mas Tris sangat dewasa menyikapi hal itu," kata Alvin Lie saat dihubungi melalui telepon, Rabu (6/5). Menurutnya, tidak mungkin hanya karena masalah tarik-menarik dan perbedaan pendapat di tubuh PAN bisa membuat Sutrisno Bachir mundur.

Alvin mengatakan perdebatan karena perbedaan pendapat sudah biasa terjadi di PAN. Ia mencontohkan, saat pembahasan di dalam Fraksi PAN di DPR RI, setiap anggota fraksi pasti diberi kesempatan mengeluarkan pendapatnya. Namun, harus diambil kesimpulan akan menjadi keputusan bersama.

"Kalau masih ada yang kecewa mungkin, tapi akhirnya akan tetap satu suara," tandas Alvin. Ia malahan lebih yakin kalau Soetrisno Bachir akan memberikan dukungan penuh kepada keputusan partai.

Demokrat: Surat Kontrak PAN Bisa Menyusul

Partai Demokrat mengakui, dari 23 partai anggota koalisi, hanya Partai Amanat Nasional (PAN) saja yang belum menandatangani surat kontrak politik koalisi.

Menurut Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie, surat kontrak koalisi PAN yang belum ditandatangani oleh Ketua Umum Soetrisno Bachir tersebut dapat dilengkapi kemudian.

"Menyusul saja. Masih ada waktu lagi untuk perbaikan. Tadi pagi, ke-23 parpol itu semua datang, hanya SB yang tidak. Saya dengar beliau lagi ada acara," kata Marzuki, seusai prosesi pendaftaran capres dan cawapres SBY Berbudi, di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (16/5). Menurutnya, pihaknya masih mempunyai waktu tiga hari ke depan untuk melengkapi kekurangan berkas yang ada.

Ia menegaskan, hubungan SB dengan Partai Demokrat berjalan dengan baik. "Masalahnya, ini koalisinya superbesar untuk menandatangani kontrak politik. Saya kira semua sudah tanda tangan. Hanya ada beberapa masalah yang kurang di sana sini," ujarnya.

Marzuki menjelaskan bahwa surat kontrak politik tersebut dibuat rangkap tiga. Karena itu, ada berkas yang terselip sehingga proses penandatanganan tersebut belum tuntas. "Ini kan ada tiga rangkap masing-masing, Ada yang keselip, ada yang kelewat," ujarnya.

Berkas SBY Berbudi Terancam Dikembalikan

Berkas pendaftaran pasangan SBY Berbudi terancam dikembalikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bila PAN belum menyetujui koalisi parpol pendukung SBY Berbudi.

"Iya kalau memang belum memenuhi syarat ya kita kembalikan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary, di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (16/5).

Hafiz mengatakan KPU akan mengecek terlebih dahulu posisi PAN apakah sebagai partai pengusung atau hanya sebagai partai pendukung SBY Berbudi saja.

"Kita kan belum tahu posisi PAN seperti apa. Apa dia sebagai gabungan partai koalisi, Kalau iya harus ditandatangani, kalau tidak, akan dikembalikan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengakui tanda tangan kontrak politik PAN memang belum sempurna.

"Ya nanti sebentar lagi. PAN sudah tanda tangan tetapi tinggal disempurnakan. Kalau Sekjen sudah," ujarnya.

Anggota DPRD Malinau Periode terancam kasus alkes

PENASEHAT Hukum (PH) terdakwa Drs Jhonny Laing Impang Msi (JLI) yang disidang dalam karus korupsi dana Askes 2002 dan 2003, H Abdul Rais SH MH menanggapi dingin tuntutan hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara selama 1,6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta terhadap kilennya. Hal itu dianggap wajar dalam suatu proses hukum. Sebagai warga negara yang taat hukum, harus menghargai proses tersebut.

Sebagai penasehat terdakwa, tentunya akan ada pembelaan maksimal dan pihaknya untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dari segala tuduhan. Meski demikian, semua itu akan diserahkan dan dipercayakan kepada majelis hakim untuk memutuskan yang seadil-adilnya.

Mengenani proses materi materi tuntutan JPU, sambung Abdul Rais, itu sudah merupakan pokok perkara. “Kalau materi tuntutan itu sudah masuk perkara. Itu akan kami sampaikan dan dijelaskan dalam sidang pembelaan pada 28 Mei mendatang,” terangnya.

Disinggung masalah keterangan saksi dan materi tuntutan JPU, pihaknya juga tidak banyak menjelaskan. Sebab, kata dia, semua itu juga sudah merupakan pokok-pokok perkara dan akan dijawab secara rinci saat pada sidang pembelaan, Kamis, 28  Mei mendatang. “Namun secara fakta di persidangan, semua anggota DPRD yang dihadirkan mengaku telah menerima uang sisa dana askes Rp15 juta tersebut dan mengakui bahwa itu adalah hak anggota DPRD untuk menjamin kesehatan anggota dewan dan keluarganya selama satu tahun,” terangnya.

Dihubungi terpisah, Laden Mering SH yang juga Penasehat Hukum JLI mengatakan bahwa tuntutan pidana selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta yang disampaikan JPU itu dinilai sangat berat dan berlebihan. Sebab dalam praktiknya, kliennya tidak sendiri dalam menggunakan uang tersebut. Melainkan dibagi secara merata kepada seluruh anggota DPRD pada masa itu (tahun 2002 dan 2003). Sebab, tujuan askes itu adalah untuk menjamin kesehatan anggota DPRD. Selain itu, kliennya juga sudah mengembalikan uang kepada negara senilai Rp418.442.700 kepada negara disamping klainnya juga tidak pernah dihukum.

Jhonny Laing Impang juga menambahkan, bahwa tuntutan JPU dianggap sebagai hal yang wajar, tetapi proses tersebut sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim. “Semuanya masih sedang disusun materi pembelaannya, kita akan jawab dan jelaskan dalam sidang pembelaan pada 28 Mei mendatang,” tandasnya.

Seperti diberitakan, JPU kasus dugaan korupsi dana Asuransi Kesehatan (Askes) DPRD Malinau Tahun 2002-2003, Ade Nandar Silitonga SH dan Agus Mudjoko SH, menuntut sanksi hukum atas terdakwa JLI , Ketua DPRD Malinau periode saat itu dan sekarang dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.

Dengan tidak adanya alasan atau fakta hukum lain yang dapat menggugurkan tuntutan, maka kemudian JPU menuntut terdakwa JLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp 50 juta