18 September, 2009

Kronologi Penetapan 2 Pimpinan KPK Sebagai Tersangka oleh Polri


Jakarta - Sangat mengejutkan! Dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, dijadikan tersangka oleh Polri. Keduanya dijadikan tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam penetapan cekal terhadap koruptor, Anggoro Widjaya, direktur PT Masaro.


Berikut kronologi penetapan tersangka Chandra dan Bibit oleh Polri:

Selasa (15/9/2009)

Pukul 08.30 WIB

Ratusan orang dari komunitas Cinta Indonesia Cinta Komisi Pemberantasan Korupsi (CICAK) berkumpul di gedung KPK. Mereka menggelar teatrikal mendukung pemberantasan korupsi oleh KPK

Pukul 09.30 WIB

Chandra dan Bibit dilepas oleh dua pimpinan KPK M Jasin dan Haryono Umar, para pejabat KPK dan para komunitas Cicak.

Pukul 10.00 WIB


Chandra dan Bibit tiba di Mabes Polri dari pintu belakang. Keduanya masuk ke gedung Bareskrim untuk diperiksa.

Pukul 10.00 - 16.00 WIB

Chandra dan Bibit diperiksa. Konon, pemeriksaannya berlangsung santai dan diselingi canda.

16.00 - 19.00 WIB


Chandra dan Bibit istirahat dan berbuka puasa

Pukul 17.00 - 18.00 WIB


Presiden SBY dan Wapres Jusuf Kalla berbuka puasa di Mabes Polri. Gedung yang dipakai buka bersama presiden berdekatan dengan gedung Bareskrim, tempat dua pimpinan KPK diperiksa.


Pukul 19.00 - 20.00 WIB


Chandra dan Bibit diperiksa kembali

20.00 WIB

Para pejabat Bareskrim rapat. Sedangkan Chandra dan Bibit istirahat, karena pemeriksaan selesai

22.30 WIB

Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji keluar dari gedung Bareskrim. Dia hanya memastikan bahwa malam ini ada keputusan tentang pemeriksaan dua pimpinan KPK. Dia langsung meninggalkan gedung Mabes Polri.

23.00 WIB

Para tokoh antikorupsi berencana mendatangi gedung Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan dorongan moril terhadap Chandra dan Bibit. Namun, hanya Pemimpin redaksi group Tempo, Bambang Harymurti yang hadir.

23.45 WIB

Direktur III Tipikor Mabes Polri Kombes Pol Jovianes Mahar mengumumkan penetapan tersangka terhadap Chandra dan Bibit. Namun, mengenai penahanan terhadap keduanya, Polri belum menentukan. Chandra dan Bibit dijadikan tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan dan pencabutan pencekalan terhadap para koruptor, Anggoro Widjaya dan Joko Tjandra.

Rabu (16/9/2009)


00.10 WIB

Bibit dan Chandra keluar dari ruang pemeriksaan. Chandra menjelaskan mengenai kronologi pemeriksaan hingga penetapan tersangka. Sedangkan Bibit hanya diam saja.

00.20 WIB


Bibit dan Chandra meninggalkan Mabes Polri

00.40 WIB

Bibit dan Chandra tiba di kantor KPK. Keduanya disambut sejumlah tokoh antikorupsi.

00.50 WIB

Pimpinan KPK menggelar rapat. (/detikcom)

08 September, 2009

Koleksi Tas Putih Bu Menteri

diambil dari :

http://wisnunugroho.kompasiana.com/2009/04/25/koleksi-tas-putih-bu-menteri/

ini masih kisah tentang menteri yang sama. kisah serupa sudah saya ceritakan dalam postingan sebelumnya. kisah kali ini juga masih tentang pokok yang sama dari menteri yang sama itu. tas jinjing warna putih koleksinya adalah pokok perkaranya.

menteri satu ini tampaknya penggemar warna putih untuk koleksi tas jinjingnya. kesimpulan itu saya ambil setidaknya dari dua penglihatan saya atas tas jinjing yang tentu saja tidak dibawanya tetapi dibawa oleh ajudannya. ajudannya seorang pria berbadan tegap. tampaknya pas juga ajudan itu menenteng tas jinjing putih wanita. ngomong-ngomong sejak kapan tas punya jenis kelamin ya? hehehe

jika kali sebelumnya saya melihat tas jinjing warna putih yang dibawa ajudan ibu menteri itu bermerek louis vuitton, kali ini tas jinjing warna putih yang dibawa ajudan bu menteri bermerek dior. saya tidak mempermasalahkan harganya karena kalau asli pasti mahal sekali tampaknya. bisa belasan atau mungkin puluhan juta harganya.

kalau bu menteri bisa membeli, sah-sah saja bukan tas seharga berapa pun yang dijinjing ajudannya. bisa jadi pembelian tas itu tidak menggunakan anggaran negara. jadi, sah-sah saja bukan?

kita saja yang sering sirik melihatnya. sirik itu mungkin muncul karena ketidakmampuan kita. mengetahui harganya saja di toko louis vuitton di plasa indonesia, saya sudah gemetar dibuatnya. hehehe

seminggu setelah saya mendapati koleksi kedua tas jinjing warna putih bu menteri, pak beye didampingi bu ani dan bu ida meluncurkan gerakan “aku cinta indonesia” dan logo “100 % cinta indonesia” pada saat pembukaan pameran jakarta international handicraft trade fair ke-11(inacraft 2009) di jakarta convention center.

gerakan aku cinta indonesia kini juga diperluas. bukan saja made in indonesia melainkan jugacreated in indonesia. kita berpikir positif saja. koleksi tas jinjing warna putih bu menteri mungkin bermerek asing seperti tertera dalam kilau logam mulia di muka kulit tasnya. tetapi siapa tahu, itu buatan anak-anak indonesia. tanggulangin misalnya.

mari kita galakkan gerakan cinta indonesia. kita gunakan ramai-ramai juga sedan mercedes-benz misalnya. karena toh ujung knalpotnya dibuat para buruh di purbalingga. tetapi itu juga kalau punya uang untuk membelinya. jangan pakai uang negara ya.

selamat berbelanja di akhir pekan anda. jangan lupa kampanyekan cinta produk indonesia. bukankah kampanye masih musim hari-hari belakangan ini? soal pemenuhannya, ya anda tahu semualah seperti apa.

untuk produk tertentu, saya juga suka dengan produk luar negeri sana. bedanya, tidak selalu kesukaan saya mewujud dengan barang di genggaman saya. daaaaa

Tags: , , , ,

Share on Facebook
27 tanggapan untuk “Koleksi Tas Putih Bu Menteri”
  1. Unang Muchtar,
    — 25 April 2009 jam 5:31 pm

    Saya pikir tadinya tas yang dipakai oleh Ibu-ibu yang suaminya Menteri, taunya tas yang dipakai oleh seorang Menteri perempuan…..

    Kapan dong Mas Inu, mengambil foto dompet Pak Menteri, merk apa ya……. ?


  2. bambang p.s.,
    — 25 April 2009 jam 7:08 pm

    Ada bagusnya diwajibkan pake tas buatan Indonesia yang terbuat dari bahan bekas (ha….ha….), yaitu tas yang dibuat dari bungkus bekas sabun cuci atau sabun pewangi dll yang saat ini mulai marak dijual di supermarket. Manis-manis lho bentuknya, dan lagi pula bangga buatan Indonesia dan sekaligus kampanye daur ulang demi lingkungan hidup. :-)

    Eh….. jadi penasaran, melihat profil dari belakang ibu satu itu …….. kayaknya ibu yang berurusan dengan suntik menyuntik yah? Penasaran aja mas, habis ngasih teka teki terus he….he….


  3. Vanya,
    — 25 April 2009 jam 7:20 pm

    Mas Inu, menyimpang dari topik nih dan kayaknya ngak penting banget. Aku pernah baca beberapa kali tentang kebiasaan pejabat kita untuk dibawakan tas plus mungkin beberapa file oleh ajudannya. Sudah lama aku ingin bertanya, tp tentu ngak tau harus tanya siapa. Mungkin Mas Inu tau jawaban/alasannya.

    Apakah hal spt itu umum dilakukan para pejabat kita? Hanya wanita atau pria juga begitu? Bgmn dgn pejabat di negara lain, apakah seperti itu juga? Memangnya tugas ajudan itu apa sih Mas? Mengapa para pejabat tsb perlu dibawakan perlengkapan-nya oleh ajudannya, soalnya kalau banyak banget mungkin iya, tp kalo cuma beberapa? Jadi apa yg dipegang/dibawa oleh pejabat tsb saat berjalan? Apa mungkin alasannya krn para pejabat tsb perlu siap ya, kalau-kalau mendadak ketemu orang dan hrs berjabat tangan atau diinterview wartawan atau difoto… begitu ya???

    Mas, ini murni perasaan ingin tau dan heran lho, bukan bermaksud ngeledek. dan mohon maaf kalau ada yg tersinggung dgn pertanyaan ini. Saya sendiri hampir setiap hari membawa file, laptop dan tas tangan, malah kadang ompreng makan siang. Kadang untuk praktis saya masukkan ke ransel semua , terutama kalau bepergian dgn pesawat, walaupun kadang saat itu saya pakai jas/blazer (ngak matching ya…. hehehe…. cuek aja tuh…). Memang saya ngak punya ajudan sechhhh…… :)


  4. abuga,
    — 25 April 2009 jam 8:33 pm

    eits……….. kasihan juga si bapak itu.

    sudah gagah-gagah (postur militer), bawa radio eh. kerjanya cuman bawain tas.

    kacian deh lo ajudan!


  5. edysuherlisuhaimi,
    — 25 April 2009 jam 8:40 pm

    kalau boleh, sampaikan salam buat bu mentri, mas. semoga sukses tuk periode berikutnya. (kalau dipilih lagi tentunya)


  6. yudhistira abyasa,
    — 25 April 2009 jam 8:48 pm

    bukannya Bu Menteri ini dulu bikin heboh luar negeri (khususnya Paman Sam), dengan bukunya yang berani itu?

    Ternyata oh ternyata…, demennya sama produk luar negeri?
    Wah…kalo Pak Prabowo jadi Presidennya, pasti beliau tidak memilihnya lagi…
    Pak Prabowo kan selalu bilang “Saya Prabowo Subianto, cintailah produk2 dalam negeri..”
    iya kan? hehehe…

    Salam hangat…


  7. BEKA,
    — 25 April 2009 jam 10:23 pm

    ga mo blajar dari Presiden Obama. Bawa tas sendiri. Memang bangsa ini masih super feodal. dah gtu kata nya banyak pejabat yg barangnya merek Casio (di-Casih orang) n Hamer (Hasil meres). Mudah2an ga bener britanya….


  8. linda,
    — 25 April 2009 jam 10:58 pm

    Waduh… kan obat-obatan banyak yang masih impor, ponstan, claritin, vitorin, tensivak, centrum A-Z, tamoven, concor, rizen, bahkan obat suntik KB..jadi tak ada salahnya dong madame pakai barang-barang percantik diri yang impor pula…..Inu Wisnu siti sirik tanda tak mampu aahhh….!!

    Bu Mensos zaman dulu juga punya beberapa tas ‘ceu onel’ eh Channel yang cantik banget, dan selalu dijinjing oleh ajudan laki-laki, pemuda guanteng yang mau tak mau harus menurut saja apa yang disuruh bu menteri. Teman-teman saat itu sempat iseng berbisik-bisik, ‘itu ajudan bu mensos nenteng Channel, kurang lengkap rasanya kalau di Istana tangan tak melambai-lambai dan jalannya tidak pula lenggak-lenggok..’

    inu: wakakakaka. lucu endingnya mbak linda. saya terpingkal2 nih di depan komputer :)


  9. heriyadi,
    — 25 April 2009 jam 11:24 pm

    Hehehe ada yang salah dalam kampanye cinta produk Indonesia. Ini diartikan membabi-buta bahwa kita harus membeli semua produk Indonesia, maaf saja saya sih pecinta barang bagus dan rasionalitas di atas segalanya.

    Indonesia sendiri tidak jelas dalam mengembangkan industrinya, kelebihan-kelebihan sumber daya alam Indonesia yang bisa dikembangkan cuma dijual dalam barang mentah dan kita malah impor hasil jadinya. Sementara Indonesia malah membuat produk-produk yang bukan unggulannya misal ketololan yang paling utama buat saya adalah mengembangkan industri tekstil dengan bahan dasar kapas/benang yang diimpor dari India.

    Betapa indahnya kalo kita memperkuat industri yang kita memang kuat seperti rotan, kita impor ke negara Eropa setelah diolah, lalu keuntungannya kita pakai buat beli barang dari sana yang memang keunggulan mereka seperti Dior, Channel, LV. Semua senang, semua untung. Maaf Pak JK susah cari sepatu lokal yang enak, tahan lama dan nomornya 45.

    Ups terlalu serius ah komentarnya untuk di blog Mas Wisnu yang santai tapi dalam ini.


  10. Marayani,
    — 26 April 2009 jam 12:06 am

    Yang namanya perempuan, mau muda atau tua,
    kaya atau miskin, suka keindahan dan fashion.
    Buat saya sih sah2 aja, bu mentri punya koleksi
    tas mahal atau warna putih. Saya juga kalo
    ada duit mau tuh punya tas kayak gitu.
    Itu tandanya bu mentri fashionable.
    sepanjang dia menjalankan tugasnya dengan baik
    khan nggak ada salahnya.


  11. anas,
    — 26 April 2009 jam 7:08 am

    Mas…? aku hanya ingin tebak isi tas putih ada lipstik,bedak,cermin kecil,sisir plus tasbih…?yg lain
    bu menteri lebih tau….?selamat weekend.


  12. Rozany,
    — 26 April 2009 jam 8:04 am

    Mas inu..aru aru dake…..
    Tas dikomentarin…….saya yakin itu dibikin di indonesia ,jangan salah wong jogja bisa bikin merk apapun.siapapun pasti gak tau…. laha wong bu mentri aja kena tipu….heeeeeeee.Mending kita pelototin aja kelakuan anak2 pejabat yang suka borju…mungkin pengeluaran mereka lebih beasr dari pengeluaran bapaknya……


  13. Rudi,
    — 26 April 2009 jam 8:48 am

    Mas
    Katanya temen saya, jangan ge er dulu , di blok M ato Tanag Abang Jakarta, mo merek appa aja boleh dapat murah………………. asselli buatanan Indonesia………..hehe……………
    hoyyyoo………………siapa mo beli…………………….


  14. Rahardjo,
    — 26 April 2009 jam 10:03 am

    Mas Inu yang dipanggil Bu Menteri itu Menteri beneran ato Isteri Menteri, karena dikantor saya yang dipanggil Bu Menteri itu ya isteri Menteri karena Menterinya laki2 dan dipanggil Pak Menteri… he..he..
    Tolong diintip lagi sekarang masih nggak seperti itu, karena Bu Menteri ini juga hobbynya inet dan kayanya sdh diinfokan posting ini.


  15. linda,
    — 26 April 2009 jam 10:19 am

    Sekedar ‘nyelonong’ nambahkan untuk mas Raharjo. Pertama, coba perhatikan dengan seksama, rambut dan pinggang si ibu…., kira-kira dia adalah istri menteri atawa dia yang menteri? Kedua, kebangetan buanget kalau istri menteri datang ke Istana ( karena ia sedang berjalana menelusuri koridor samping Istana ), pakai ajudan pula, dan tangan melenggang tas dibawakan oleh sang ajudan. Apa ada istri menteri juga pakai ajudan?? Boleh dong saya belajar kenal……, sambil saya juga bermimpi ingin punya ajudan juga aaaah… ( lalu komentar teman-teman kelak : Eh, emang siape eluuu??)… huahahahaaa….piiiizzzz…!!


  16. jumain,
    — 26 April 2009 jam 2:18 pm

    Karena ambil photonya dari belakang, multi penafsiran pun banyak, isteri Menteri atau Menteri, atau ibu lain. Kalau fair sebenarnya kita foto dari depan. Masalah merk tidak perlu dipermasalahkan. Yang saya soroti adalah begitu murahnya di negara kita ini menggaji seorang pengawal/sekretaris/pendamping atau apa pun namanya. Di negara kaya tempat saya tinggal ini, sangatlah jarang pengawal ditugaskan dan dibiayai negara untuk ikuti/dampingi/jagaain apalagi ngangkatin tas jinjing satu Perdana Menteri apalagi satu Menteri. Too expensive. Dan orang pun gengsi mau bekerja untuk itu. Bedanya, di negara Afrika yang miskin, gambaran seorang pengawal membawa tas Menteri (perempuan) malah sering saya lihat. Kalau itu bisa dipadankan, ya kita seperti negara Afrika miskin saja. Malunya aku ini baaah.


  17. Rahmat,
    — 27 April 2009 jam 7:43 am

    Bagaimana masyarakat bisa percaya dengan kampanye pemerintah tentang Aku Cinta Indonesia kalau pejabat2nya seperti bu Menkes ini lebih suka memakai produk asing. Kalau gak salah, bu menteri ini senang sekali bicara “untuk rakyat, demi rakyat, peduli rakyat” tapi kok gak bisa ngasih tauladan yah.


  18. ainun,
    — 27 April 2009 jam 1:17 pm

    hhihhihihi
    m inu….. kali aja bu menkes dikasih teman, tetangga, relasi ato mlh bu presiden ……


  19. Rumongso,Si Blonek alias blogger nekat,
    — 27 April 2009 jam 8:07 pm

    Mas Inung.
    Minta data:
    1.merk jam tangan pak beye.
    2.sepatu pak beye
    3.farfum pak beye.(waktu pemakaman pak harto ,orang ndeso di lereng lawu nyeletuk:pak beye dan rombongan sudah sampe jakarta wangi farfumnya masih tertinggal di matesih.tenan ki!)
    4.jas pak beye (syukur-syukur saya dapat lungsurannya karena kata teman-teman postur saya sama besar dan tinggi dengan pak beye)


  20. hestu,
    — 27 April 2009 jam 9:54 pm

    Tadi ibu menteri lagi diwawancara di metro tv tentang manfaat asuransi masyarakat miskin.
    Tolak belakang banget yah ama harga tas nya.


  21. Mafia,
    — 28 April 2009 jam 2:28 am

    Saya belum menemukan pejabat yang bener2 merakyat sepenuh hati memikirkan rakyat kecil, Apalah arti sebuah tas yang mahal2 jika disekeliling kita masih banyak rakyat yang kelaparan..???

    Andaikan saja mental para pejabat2 kita itu tidak serakah, mungkin mereka tidak akan sampai hati membeli harga tas2 mereka yang berjuta2 itu hanya karena gengsi.

    Wahai kalian yang selalu di istana, cobalah kalian sadar akan nasib rakyat kecil yang masih pada kesusahan demi mencari sesuap nasi untuk esok hari..


  22. tusum,
    — 29 April 2009 jam 5:16 pm

    Mas Wisnu, apakah ini sesuai dengan cita-cita ibu Kartini ?.


  23. nongol,
    — 29 April 2009 jam 11:59 pm

    haha…

    itu merk luar negeri tapi buatan dalam negeri…

    jadi bener cintailah produksi dalam negri.. (meski yang punya pabrik orang luar negri)
    wkwkwkw


  24. okedoki,
    — 1 Mei 2009 jam 8:06 am

    kalo aku punya duit kubelikan juga biniku tas LV,tapi kalo class atas bolehlah 4 prestise kan ! cuman kalo aku tebak isinya tas putihnya mantri cacar terdapat blackberry …..ha3x makanya kalian jangan maniso ya……seeyaa salam dari lasvegas


  25. imran rusli,
    — 1 Mei 2009 jam 2:39 pm

    Ah itukan tas merek euis piton dan dio dari Palembang


  26. bambang haryanto,
    — 13 Mei 2009 jam 10:15 am

    Tas putih itu nampaknya memang super berat, sehingga butuh bantuan ajudan. Saya perkirakan isinya jutaan tablet oseltamifir dan zanamivir, ratusan contoh masker untuk menghindari penularan virus H1N1, juga ada majalah gaya hidup sehat Prevention, majalah awet muda Longevity (perempuan kan punya life span yang lebih tinggi dibanding kaum pria), dan juga majalah Vogue terbaru yang mengupas cara-cara mensasak rambut secara instan, tetapi tetap bisa tampil secara elegan.


  27. Lin,
    — 13 Mei 2009 jam 11:04 am

    mas inu, kalau dipikir2 bu menteri agak centil :D (maaf ya bu…)
    bu menteri suka banget tampil di tv malahan punya acara sendiri di metro.
    bayarnya (mungkin) pakai uang negara tapi isi acaranya??? TIDAK BERMUTU.
    padahal duitnya lebih baik buat bikin puskesmas di daerah2 terpencil :-(
    kalau tasnya bu ani merknya apa???

08 August, 2009

Ajudan Menteri Luar Negeri (2002 - 2004), sebuah kenangan

diambil dari :

http://fiki-oktanio.blog.friendster.com/2006/09/ajudan-menteri-luar-negeri-2002-2004-sebuah-kenangan/

"Siap….. Perintah!!!!" , "Mohon Izin….", "Mohon Petunjuk….", "Siap…. Salah", "Persiapan…..", "B-16 meluncur….", "Pejambon 1 bersinar…..", "B-16…. merapat"

itulah beberapa kata yang selama 2 tahun aku sering ucapkan. Bagi yang belum mengenalku, pikiran pertama pasti mengira aku tentara atau body guard, paling apes disebut satpam…. tapi tunggu dulu, jauhlah aku dari hal itu, wong bela diri aja ngga bisa, jadi sulitlah aku menjadi hal itu.

aku bekerja di Deplu, iya Departemen Luar Negeri, aku murni sipil dan tidak punya latar belakang sebagai tentara. potongan ngga ada, main bola paling kuat 5 menit.

aku sering mengatakan itu, karena aku mendapat kehormatan menjadi ajudan Menteri Luar Negeri. Menjadi ajudan tak pernah terbayangkan dalam pikiranku, bahkan saat awal menjadi ajudan aku ngga tahu apa itu ajudan?

tak salah jika orang menganggap tugas ajudan adalah membawakan tas dan berkas-berkas yang menumpuk punya si bos, membukakan pintu mobil, mendampingi bos kemana aja. tetapi bagiku menjadi ajudan adalah sebuah kehormatan, kebanggaan, pengalaman yang paling berharga dan pelajaran hidup yang berharga. apa yang aku dapati dari ajudan…. banyak, bukan hanya banyak dapat perjalanan dinas, banyak dapat makan gratis karena dampingin bos ke acara makan-makan dsb hehehehe lebih dari itu, jauh lebih dari itu yang sekarang ini aku baru merasakan manfaatnya

pengalaman yang paling berharga adalah bisa masuk ke dunia yang sangat asing bagi diriku. aku banyak bergaul dengan teman-teman ajudan dari tni dan polri. sebelumnya aku tidak mengenal bagaimana kehidupan abdi negara kita yang tentara dan polisi. dari obrolan, berbagi pengalaman (saat nunggu di pantry istana, atau sidang kabinet) aku bisa menyelami kehidupan lain selain dari profesi yang aku miliki. kita sering berbagi pengalaman, ngobrol (kalau tidak tidur atau ngerokok tentunya hehehehe) sehingga aku semakin memperkaya diriku dengan pengalaman hidup yang jauh dari yang aku jalanin.

Menjadi ajudan berarti memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi. itu memang sering didengung-dengungkan orang. tetapi aku baru merasakan arti sebuah pengabdian. bagaimana tidak, kita ditempa untuk menyampingkan kepentingan pribadi demi menjalankan tugas kita. tak terhitung jumlah waktu pribadi terpakai untuk melayani kepentingan atasan kita. teringat idul fitri pertama setelah aku menikah, aku tidak bersama istriku tercinta karena harus menjalankan tugas mulia. tempaan ini semakin mempertebal dedikasi dan loyalitasku di masa yang akan datang.

Aku juga beruntung bisa mendapatkan rasa percaya diri yang tinggi. bayangkan, menjadi ajudan harus punya rasa itu. aku masihlah kroco yang tiba-tiba harus melayani orang nomor satu di departemenku. hal itu memupuk rasa percaya yang tinggi. kita harus bisa melayani tamu-tamu menteri yang semuanya juga bos-bos kita, kita mendapatkan keistimewaan untuk masuk ke istana (walaupun nunggu di pantry atawa panas-panasan di pakiran) dan tempat-tempat lain yang belum tentu bisa kita masuki.

banyak sekali pelajaran dan pengalaman yang aku peroleh saat menjadi ajudan. tetapi yang paling penting, dan tidak semua orang memperoleh kesempatan adalah kita bisa berinteraksi dengan seorang menteri tanpa melihat embel-embel jabatan. orang lain melihat seorang menteri dari jabatannya saat berkantor, tetapi kita memiliki keiistimewaan mengenal bos kita as a person, dan tentunya memperoleh pelajaran berharga dari beliau saat beliau benar-benar melepaskan atribut jabatan dan bertindak sebagai orang yang kita tuakan.

2 tahun menjadi ajudan merupakan pengalaman yang tak akan terlupakan bagiku. banyak hal yang aku peroleh dan pelajari yang saat ini aku memetik manfaatnya. menjadi sebuah kehormatan dari diriku bisa melayani Menteri Luar Negeri.

Pada kesempatan ini, izinkan saya dari lubuk hati yang paling dalam untuk mengucapkan terima kasih kepada:

  1. Bapak dan ibu Hassan Wirajuda atas segala bimbingannya, merupakan sebuah kehormatan untuk saya mempunyai kesempatan langka seperti ini.
  2. Mas Yusron dan Mas Endro, rekan seperjuangan yang atas kerjasama yang baik selama ini
  3. seluruh Crew kediaman Menlu, atas kebersamaan dan kerjasama
  4. tim walpri, yang memberikan dedikasi tinggi dalam mengawal keselamatan atasan.
  5. Atasan dan kolega di BAM, atas kepercayaan yang diberikan
  6. teman sesama ajudan kabinet gotong royong, atas segala kebaikan, obrolan dan segala hal yang telah diberikan
  7. tentunya teman angkatan CM V yang selalu memberikan support

Akhir kata, aku seperti ini karena pengalaman dan pelajaran yang tak henti aku petik selama ini. menjadi ajudan bisa menjadi salah satu soko guruku untuk masa yang akan datang.

SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2000

TENTANG

SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Sekretariat Wakil Presiden;

Mengingat :

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN.

BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1

(1) Sekretariat Wakil Presiden adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Wakil Presiden.

(2) Sekretariat Wakil Presiden dipimpin oleh Sekretaris Wakil Presiden.

Pasal 2

Sekretariat Wakil Presiden mempunyai tugas memberikan dukungan staf dan administrasi kepada Wakil Presiden.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Wakil Presiden menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan dan pelaksanaan acara kenegaraan dan acara lainnya yang dipimpin atau dihadiri Wakil Presiden dan acara lain yang dihadiri Wakil Presiden dan suami Wakil Presiden;

  2. penyiapan dan pelaksanaan acara perjalanan Wakil Presiden dan/atau suami Wakil Presiden baik di dalam maupun di luar negeri;

  3. penyiapan data, informasi, telaahan atau kajian, dan laporan mengenai masalah-masalah yang terkait dengan tugas Wakil Presiden dalam rangka membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara pada umumnya, maupun dalam pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan Presiden kepada Wakil Presiden;

  4. pelaksanaan hubungan dan kerjasama dengan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, departemen dan lembaga pemerintah lainnya, serta pihak-pihak lain yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya;

  5. perencanaan dan pengelolaan anggaran dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Wakil Presiden;

  6. penyiapan bahan untuk pemberian keterangan pers dan pemberitaan media massa, serta pelayanan penerjemahan;

  7. koordinasi dengan Sekretariat Negara, Sekretariat Presiden, Sekretariat Kabinet, dan Sekretariat Pengendalian Pemerintahan dalam rangka pemberian dukungan staf dan administrasi bagi pelaksanaan tugas-tugas Wakil Presiden;

  8. koordinasi dengan Sekretariat Militer dalam rangka pelaksanaan pengamanan Wakil Presiden dan keluarga;

  9. pemberian dukungan staf dan administrasi yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas Penasehat dan Tim Kerja yang membantu Wakil Presiden;

  10. penyelenggaraan pelayanan keprotokolan dan kerumah tanggaan kepada Wakil Presiden dan suami Wakil Presiden;

  11. pemberian petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para ajudan Wakil Presiden dan suami Wakil Presiden serta dokter pribadi Wakil Presiden;

  12. koordinasi dengan Tim Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Wakil Presiden dan suami Wakil Presiden;

  13. pelaksanaan urusan tata usaha, ketertiban dan keamanan dalam, kepegawaian, bangunan, perlengkapan, dan kendaraan;

  14. lain-lain sesuai arahan Wakil Presiden dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya.

BAB II
ORGANISASI

Bagian Pertama
Susunan Organisasi

Pasal 4

Sekretariat Wakil Presiden terdiri dari:

  1. Deputi Bidang Politik;

  2. Deputi Bidang Ekonomi;

  3. Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat;

  4. Deputi Bidang Kewilayahan, Kebangsaan, dan Kemanusiaan;

  5. Deputi Bidang Administrasi.

Bagian Kedua
Deputi Bidang Politik

Pasal 5

Deputi Bidang Politik adalah unsur staf dari sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Wakil Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Wakil Presiden.

Pasal 6

Deputi Bidang Politik mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan staf kepada Wakil Presiden di bidang politik, pemerintahan, hukum, pertahanan, keamanan, dan ketertiban.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Deputi Bidang Politik menyelenggarakan fungsi:

  1. pengolahan data, informasi dan penyiapan laporan mengenai masalah di bidang politik, pemerintahan, pertahanan, keamanan dan ketertiban, serta kehakiman dan hukum yang timbul serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;

  2. pengamatan perkembangan pelaksanaan kebijakan Pemerintah di bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam butir a yang ditetapkan Presiden dan/atau Wakil Presiden, berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya yang diambil baik melalui rapat-rapat koordinasi maupun di tingkat departemen dan lembaga-lembaga pemerintah lainnya;

  3. pengamatan perkembangan umum di bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam butir a, baik luar negeri maupun dalam negeri, berikut penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan pemerintah, Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, partai politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademi, media massa, dan kalangan lainnya yang dipandang perlu;

  4. hubungan dan kerjasama dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintah, serta pihak-pihak lainnya yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya;

  5. penyiapan laporan kepada Wakil Presiden;

  6. lain-lain sesuai arahan Wakil Presiden dan/atau Sekretaris Wakil Presiden.

Bagian Ketiga
Deputi Bidang Ekonomi

Pasal 8

Deputi Bidang Ekonomi adalah unsur staf dari sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Wakil Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Wakil Presiden.

Pasal 9

Deputi Bidang Ekonomi mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan staf kepada Wakil Presiden di bidang ekonomi, keuangan, perindustrian, dan perdagangan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Ekonomi menyelenggarakan fungsi:

  1. pengolahan data, informasi dan penyiapan laporan mengenai masalah di bidang ekonomi, moneter, keuangan negara, perindustrian dan perdagangan yang timbul serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;

  2. pengamatan perkembangan pelaksanaan kebijakan Pemerintah di bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam butir a yang ditetapkan Presiden dan/atau Wakil Presiden, berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya yang diambil baik melalui rapat-rapat koordinasi maupun di tingkat departemen atau lembaga-lembaga pemerintah lainnya;

  3. pengamatan perkembangan umum di bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam butir a berikut penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, pelaku ekonomi, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, masyarakat akademi, media massa dan kalangan lainnya yang dipandang perlu;

  4. hubungan dan kerjasama dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintah, serta pihak-pihak lainnya yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya;

  5. penyiapan laporan kepada Wakil Presiden;

  6. lain-lain sesuai arahan Wakil Presiden dan/atau Sekretaris Wakil Presiden.

Bagian Keempat
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat

Pasal 11

Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, disingkat Deputi Bidang KESRA, adalah unsur staf dari sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Wakil Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Wakil Presiden.

Pasal 12

Deputi Bidang KESRA mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan staf kepada Wakil Presiden di bidang kesejahteraan rakyat.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang KESRA menyelenggarakan fungsi:

  1. pengolahan data, informasi dan penyiapan laporan mengenai masalah di bidang agama, pendidikan, kesehatan, peranan wanita, anak, pariwisata, kebudayaan, dan masalah kemasyarakatan pada umumnya, yang timbul dan dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;

  2. pengamatan perkembangan pelaksanaan kebijakan Pemerintah di bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam butir a yang ditetapkan Presiden dan/atau Wakil Presiden, berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya yang diambil baik melalui rapat-rapat koordinasi maupun di tingkat departemen atau lembaga-lembaga pemerintah lainnya;

  3. pengamatan perkembangan umum di bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam butir a berikut penyerapan pandangan yang berkembang dikalangan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademi, media massa, dan kalangan lainnya yang dipandang perlu;

  4. hubungan dan kerjasama dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintah, serta pihak-pihak lainnya yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya;

  5. penyiapan laporan kepada Wakil Presiden;

  6. lain-lain sesuai arahan Wakil Presiden dan/atau Sekretaris Wakil Presiden.

Bagian Kelima
Deputi Bidang Kewilayahan, Kebangsaan,
dan Kemanusiaan

Pasal 14

Deputi Bidang Kewilayahan, Kebangsaan, dan Kemanusiaan, disingkat Deputi Bidang K-3, adalah unsur staf dari sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Wakil Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Wakil Presiden.

Pasal 15

Deputi Bidang K-3 mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan staf kepada Wakil Presiden di bidang yang berkaitan dengan hak asasi manusia, kewilayahan, persatuan dan kesatuan bangsa, serta aspirasi dan opini masyarakat.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang K-3 menyelenggarakan fungsi:

  1. pengolahan data, informasi dan penyiapan laporan mengenai masalah di bidang-bidang yang berkaitan dengan hak asasi manusia, kewilayahan, persatuan dan kesatuan bangsa, serta aspirasi dan opini masyarakat yang berkembang dan dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;

  2. pengamatan perkembangan pelaksanaan kebijakan Pemerintah di bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam butir a yang ditetapkan Presiden dan/atau Wakil Presiden, berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya yang diambil baik melalui rapat-rapat koordinasi, maupun di tingkat departemen atau lembaga-lembaga pemerintah lainnya;

  3. pengamatan perkembangan umum di bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam butir a berikut penyerapan pandangan-pandangan yang berkembang di kalangan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga-lembaga penelitian masalah sosial-politik, masyarakat akademi, media massa, dan kalangan lainnya yang dipandang perlu;

  4. hubungan dan kerjasama dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintah, serta pihak-pihak lainnya yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya;

  5. penyiapan laporan kepada Wakil Presiden;

  6. lain-lain sesuai arahan Wakil Presiden dan/atau Sekretaris Wakil Presiden.

Bagian Keenam
Deputi Bidang Administrasi

Pasal 17

Deputi Bidang Administrasi adalah unsur staf dari sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Wakil Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Wakil Presiden.

Pasal 18

Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan staf kepada Wakil Presiden di bidang yang berkaitan dengan keprotokolan dan kerumahtanggaan, anggaran, ketatausahaan, perlengkapan, dokumentasi dan media massa, serta urusan dalam.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:

  1. pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan Wakil Presiden dan suami Wakil Presiden, baik di Istana Wakil Presiden maupun di kediaman resmi Wakil Presiden, atau ditempat-tempat lainnya;

  2. koordinasi dengan Biro Protokol Sekretariat Presiden dan Biro Pengamanan Sekretariat Militer dalam rangka keprotokolan dan pengamanan bagi Wakil Presiden dan suami Wakil Presiden;

  3. perencanaan, penyiapan dan pelayanan jamuan yang diperlukan dalam acara-acara Wakil Presiden baik di Istana Wakil Presiden maupun kediaman resmi Wakil Presiden;

  4. perencanaan dan pengaturan tata tempat atau pengaturan ruang di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden yang diperlukan bagi kegiatan sehari-hari Wakil Presiden;

  5. penyiapan dan pelayanan acara kunjungan Wakil Presiden atau suami Wakil Presiden di dalam negeri maupun di luar negeri;

  6. perencanaan dan pengelolaan anggaran, penyediaan perlengkapan, pemeliharaan, dan pembinaan kepegawaian, ketertiban dan keamanan dalam;

  7. pengelolaan ketatausahaan termasuk pengaturan dan pengamanan tata persuratan serta kearsipan;

  8. pelayanan kegiatan pers dan pengelolaan dokumentasi kegiatan Wakil Presiden;

  9. pengaturan urusan dalam, penataan ruang, penyediaan sarana kerja dan pengamanannya;

  10. pemeliharaan gedung istana dan kantor staf beserta peralatan, perlengkapan dan lingkungannya, termasuk rumah kediaman resmi Wakil Presiden;

  11. hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintah, serta pihak-pihak lainnya yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas;

  12. penyiapan laporan kepada Wakil Presiden;

  13. lain-lain sesuai arahan Wakil Presiden dan/atau Sekretaris Wakil Presiden.

Bagian Ketujuh
Biro, Bagian, dan Subbagian

Pasal 20

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing Deputi membawahi sebanyak-banyaknya 5 (lima) Biro sesuai dengan beban kerja.

(2) Masing-masing Biro membawahi sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian sesuai dengan beban kerja.

(3) Masing-masing Bagian membawahi sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian sesuai dengan beban kerja.

Bagian Kedelapan
Asisten Sekretaris

Pasal 21

(1) Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Wakil Presiden, kepada Sekretaris Wakil Presiden dapat diperbantukan beberapa Asisten Sekretaris sesuai dengan kebutuhan.

(2) Asisten Sekretaris bekerja secara mandiri atas dasar keahlian.

Bagian Kesembilan
Kelompok Kerja

Pasal 22

Jika dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Wakil Presiden dapat membentuk Kelompok Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB III
TATA KERJA

Pasal 23

(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas pemberian dukungan staf :

  1. Sekretaris Wakil Presiden memimpin Deputi dalam penyusunan laporan, pengumpulan dan pengelolaan data, serta informasi yang diperlukan Wakil Presiden untuk pengendalian kebijakan.

  2. Sekretaris Wakil Presiden dan/atau Deputi sesuai bidang masing-masing bertugas ikut serta dan membuat catatan masalah-masalah yang dibicarakan atau diputuskan dalam rapat-rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator, dan sidang kabinet.

(2) Sekretaris Wakil Presiden dan para Deputi memperhatikan petunjuk atau arahan yang diberikan Wakil Presiden dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 24

Sesuai petunjuk atau arahan Wakil Presiden, Sekretaris Wakil Presiden dan/atau Deputi, sesuai dengan bidang tugas masing-masing, mendampingi Wakil Presiden dalam acara atau perjalanan atau kunjungan dinas serta membuat catatan untuk kepentingan Wakil Presiden.

Pasal 25

Dalam pelaksanaan tugas, Ajudan Wakil Presiden memperoleh bimbingan dan memperhatikan arahan yang diberikan oleh Sekretaris Wakil Presiden.

Pasal 26

(1) Semua unsur di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan sendiri maupun dalam hubungan dengan instansi pemerintah dan lembaga lain.

(2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Dalam hal Deputi atau Kepala Biro atau Asisten Sekretaris atau pejabat-pejabat di bawahnya menerima petunjuk atau perintah langsung dari Wakil Presiden, pejabat yang bersangkutan secepatnya melaporkan kepada pejabat yang menjadi atasan langsung masing-masing.

BAB IV
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 27

(1) Sekretaris Wakil Presiden dan Deputi adalah jabatan eselon Ia.

(2) Kepala Biro adalah jabatan eselon IIa.

(3) Asisten Sekretaris adalah jabatan setinggi-tingginya setingkat eselon IIa sesuai dengan golongan kepangkatannya.

(4) Kepala Bagian adalah jabatan eselon IIIa.

(5) Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IVa.

Pasal 28

(1) Sekretaris Wakil Presiden dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Wakil Presiden, dan untuk Deputi berdasarkan pertimbangan Sekretaris Wakil Presiden.

(2) Kepala Biro, Asisten Sekretaris, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Wakil Presiden.

BAB V
PEMBIAYAAN

Pasal 29

Segala pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Wakil Presiden dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 30

Pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi berikut rincian tugas dan tata kerja yang diperlukan dalam rangka penjabaran Keputusan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Wakil Presiden setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 31

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini maka :

  1. Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1998 tentang Tugas dan Susunan Organisasi Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia;

  2. Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1999 sepanjang mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Wakil Presiden; dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 32

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

21 July, 2009

detikcom : Permadi: Itu Foto Latihan Perang Kasus Poso

title : Permadi: Itu Foto Latihan Perang Kasus Poso
summary : Foto-foto yang ditunjukkan oleh Presiden SBY merupakan foto yang telah dipublikasikan 4 tahun lalu oleh Kepala BIN AM Hendropriyono di Komisi I DPR (Komisi Pertahanan dan Keamanan). Foto tersebut merupakan gambar latihan perang dalam kasus Poso. (read more)